NTT-News.com, Oelamasi – Kapolres Kupang, AKBP, Ajie Indra Dwiatma mengatakan bahwa para pelaku pencuri Sapi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, terancam dipidanakan penjara seumur Hidup atau paling sedikit 20 tahun.
Pernyataan ini disampaikan Ajie saat menggelar jumpa pers di Markas Kepolisian Resort Kupang Kamis, (30/06) sore. Disebutkan Ajie, para tersangka berjumlah 6 orang dan semuanya terancam penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun kurangan.
Para tersangka dikenai pasal berlapis yakni karena para tersangka melancarkan aksi pencurian pada malam hari. “Itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Uundang-Uundang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam,” katanya. (Baca juga: Aparat Polres Kupang Bekuk Pelaku Sindikat Pencurian Sapi)
Sedangkan jumlah pelaku yang sudah berhasil diamankan Polisi berjumlah 4 orang. Pelaku lain sedang diburu polisi. “Pelaku 4 orang sudah ditahan di Polsek Amabi Oefeto Timur. Sebenarnya pelaku berjumlah 6 orang sehingga 2 orang lagi sementara dalam tahapan pengejaran,” ungkap Ajie.
Diakui Ajie, setelah dipelajari kasus pencurian terbilang para pencuri cukup profesional dalam melakukan aksinya di lapangan. Selain itu, diantara para pencuri adapula dua orang residivis yang terlibat, sehingga kasus ini pasti akan kembangkan hingga tingkat penadah. (George)