NTT-News.com, Kupang – Seorang karyawati Kopdit Swasti Sari bernama Lusia A.E. Attawuwur melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan Sherly Puspawati Tade ke Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, pelapor menyampaikan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Kantor KSP Swasti Sari Cabang Kupang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan uraian dalam surat penerimaan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA.
Berawal dari Kesalahpahaman
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, pelapor menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dirinya bersama sejumlah karyawan sedang mendengarkan arahan atau penjelasan dari pimpinan pusat.
Di tengah kegiatan tersebut, disebut terjadi perdebatan. Situasi kemudian memanas setelah muncul kesalahpahaman antara terlapor dan seorang laki-laki bernama Dion, yang disebut berujung pada adu mulut dan hampir terjadi perkelahian.
Melihat situasi tersebut, pelapor bersama beberapa rekannya disebut berinisiatif mendekati terlapor dengan maksud melerai pertengkaran.
Namun, menurut keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan, terlapor diduga secara tiba-tiba menganiaya pelapor dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah mulut, yang mengenai bagian atas tubuh korban.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Penanganan Kepolisian
Surat tanda penerimaan laporan tersebut menjadi bukti bahwa laporan pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terbukti.
Penanganan lebih lanjut, termasuk klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan atau perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
NTT-News.com tetap membuka ruang bagi pihak terlapor maupun pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi guna memastikan pemberitaan yang berimbang. ***
