NTT-News.com, Kupang – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tudingan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menilai pelaksanaan Proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Barat Saenam–Aplal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga mengalami kesalahan perencanaan hingga menyebabkan tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar.
Sebelumnya, DPP GMNI menyoroti proyek tersebut karena adanya pekerjaan penanganan longsoran yang kembali dianggarkan melalui paket preservasi jalan. Organisasi itu menduga terdapat kelemahan dalam tahap perencanaan proyek, sebab titik longsor yang kini ditangani disebut berada pada ruas jalan yang telah dikerjakan melalui kontrak sebelumnya.
DPP GMNI menilai apabila kondisi geologi dan potensi longsor telah teridentifikasi sejak tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED), maka kebutuhan penanganan lereng seharusnya telah diakomodasi dalam kontrak awal sehingga tidak memerlukan tambahan anggaran.
Atas dasar itu, GMNI meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyelidikan terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, BPJN NTT melalui Kasatker PJN II, Fahrudin menjelaskan bahwa perencanaan paket pekerjaan telah disusun berdasarkan Detail Engineering Design (DED) Tahun 2022 yang menjadi acuan dalam penyusunan desain teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kontrak pelaksanaan.
Menurut Fahrudin, saat pekerjaan berlangsung ditemukan kondisi lapangan yang tidak dapat diprediksi sepenuhnya pada tahap perencanaan, yakni meningkatnya intensitas curah hujan yang tergolong tinggi hingga ekstrem.
Kondisi tersebut menyebabkan perubahan pola aliran air dan meningkatkan kebutuhan penanganan erosi melebihi perencanaan awal. Dampaknya, terjadi kerusakan badan jalan dan longsor di sejumlah titik.
Fahrudin juga membantah anggapan bahwa kerusakan tersebut terjadi akibat kelalaian kontraktor. Menurut pihaknya, sesuai ketentuan kontrak, kontraktor tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang masih berada dalam ruang lingkup kontrak.
“Terkait kerusakan jalan maupun longsor yang terjadi, hal tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian kontraktor. Namun demikian, kontraktor tetap berkewajiban melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku,” demikian penjelasan Fahrudin.
Mengenai tambahan anggaran yang dipersoalkan DPP GMNI, Fahrudin menegaskan bahwa dana tersebut diajukan bukan untuk menutup kesalahan perencanaan maupun kelalaian pelaksanaan proyek, melainkan untuk menangani dampak bencana alam yang berada di luar ruang lingkup kontrak awal.
Menurutnya, penanganan tersebut diperlukan agar fungsi jalan tetap berjalan dan akses masyarakat tidak terputus. Seluruh proses pengajuan tambahan anggaran, lanjut Fahrudin, telah melalui kajian teknis, verifikasi, serta audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, pihaknya mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dilakukan DPP GMNI. Masukan tersebut disebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tahapan survei, investigasi, serta mitigasi risiko dalam perencanaan proyek-proyek infrastruktur pada masa mendatang.
Meski demikian, DPP GMNI tetap meminta agar seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penganggaran proyek Jalan Sabuk Merah dibuka secara transparan kepada publik guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. ***
