NTT-News.com, Kefamenanu – Proses seleksi perekrutan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Timor Tengah Utara, (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai cacat hukum, Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kamis, (13/05/2022).
Gugatan itu di dampingi Kuasa Hukum Robet Salu, SH.,MH & Partners serta Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, Francis C. Ratrigis.
Kuas Hukum Robet Salu, SH.,MH melalui pres rilis yang diterima media NTT-News.com, sabtu (14/05) mengatakan, pihaknya dari Kantor hukum Robert Salu, SH.,MH & Partners selaku kuasa Hukum Sebagian dari teman – teman PTT yang mengajukan Gugatan Ke pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Kurang lebih 200 orang lebih yang mempercayai kami untuk kemudian menguji surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor: 817/118/BKDPSDM tanggal 05 April 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pengangkatan Calon Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2022,” Ungkapnya melalui pres rilisnya.
Lanjut Robert sebagai subjek hukum teman – teman PTT yang dinyatakan tidak lulus tentu punya hak hukum untuk menguji keputusan tersebut dengan 3 aspek.
“yang pertama, tentu apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan amanah UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan..? kedua apakah keputusan Bupati telah sesuai dengan Peraturan Bupati 71 Tahun 2021..? dan yang terakhir yang perlu diuji adalah apakah keputusan Bupati TTU telah sesuai dengan asas – asas Umum Pemerintahan yang baik ? Tiga aspek ini yang kemudian kita uji di persidangan nanti, ” Katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “saya pikir jelas kewenagan dan kesewenang – wenangan adalah dua hal berbedah sehingga Bupati boleh saja berwenang namun tidak boleh sewenang – wenang,” Ujarnya.
Fakta yang terjadi katanya, “Bupati TTU melakukan tindakan sewenang – wenang sebagai salah satu contoh bahwa dalam Asas kecermatan; Asas ini menghendaki suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat, ” Katanya.
Lanjut Robet “Sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan; Bahwa dalam persoalan ini, Bupati tidak cermat mengambil keputusan,” Jelasnya.
Hal ini dapat dilihat bahwa banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus namun memiliki nilai akhir lebih tinggi dibandingkan dengan yang dinyatakan lulus.
Ini salah satu contoh saja bahwa ada banyak kesewenang – wenang Bupati TTU yang terjadi dalam proses perekrutan calon PTT di TTU.
Dalam gugatan juga kata Robet “kita meminta bahwa keputusan Bupati TTU terbukti cacat hukum dan/atau cacat prosedural yakni telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 30 Tentang Adminstrasi Pemerintahan, Peraturan Bupati Timor Tengah Utara no 71 Tahun 2021 serta melanggar AAUPB terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik, maka berdasarkan pasal 64 jo pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan, terhadap obyek sengketa yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan karenanya harus dicabut dan dibatalkan, ” Ucapnya.
Pada kesempatan itu dirinya juga menambahkan, “selain ke Pengadilan TUN kami juga telah membuat laporan resmi ke Ombusman, kami juga telah mempersiapkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri kefamenanu”.
“Saya pikir pelayanan public di TTU sangat memprihatinkan hal ini juga dapat dibuktikan dengan Ombudsman telah telah menetapkan pelayanan rendah dengan zona kepatuhan merah di wilayah Kabupaten TTU, ” Tutupnya. (Fridus)