NTT-News.com, Kefamenanu -Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melakukan monitoring langsung sejumlah proyek fisik yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa (DD) di Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak tahun anggaran 2015 hingga tahun anggaran 2019. Jumat (22/5).
Dari hasil uji lapangan itu, Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari TTU, Mario Situmeang itu menemukan adanya sejumlah proyek fisik yang dibiayai melalui Dana Desa selama empat tahun berturut-turut itu mangkrak dan Fiktif.
Fisik proyek sejak tahun anggaran 2015 lalu pun hingga kini belum rampung dikerjakan. Anehnya, Proses pencairan anggaran pun tetap berjalan seperti biasanya meskipun fisik proyek di lapangan belum rampung dikerjakan sehingga diduga kuat adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Naekake B, Herminigildus Tob bersama perangkatnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari TTU, Mario Situmeang kepada Wartawan, Sabtu (23/5) mengatakan kedatangan dari Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU itu untuk menindaklanjuti hasil laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa Naekake B sejak tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018 hingga tahun 2019 syarat korupsi.
Dari hasil monitoring atau uji lapangan, Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU benar menemukan seluruh item proyek fisik yang dibiayai melalui dana desa di Desa Naekake B selama empat tahun berturut-turut itu fiktif. Seluruh proyek fisik hingga kini belum rampung dikerjakan pula.
Pada tahun anggaran 2015 terdapat item kegiatan pembangunan WC Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp.76.550.000 Fiktif karena tidak ada fisik pekerjaan di lapangan. Sedangkan pada tahun 2019 terdapat lagi item kegiatan untuk pembangunan wc sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp.709.948.800 pun belum tuntas dikerjakan.
“Fisik bangunan WC sehat yang ditemukan di lapangan itu hanya tahun anggaran 2019 saja, namun belum rampung dikerjakan sampai sekarang. Sedangkan tahun anggaran 2015 itu fiktif karena tidak ada fisik pekerjaan,” tutur Mario.
Mario Menambahkan, Untuk Tahun anggaran 2016, terdapat item kegiatan Pembangunan Jalan Netpala dengan pagu anggaran sebesar Rp. 525.466.937. Proyek pembangunan itu pun dikerjakan asal jadi bahkan terdapat beberapa item pekerjaan seperti bangunan deker dan saluran pun belum dikerjakan sampai sekarang.
Pada tahun anggaran 2017 terdapat item kegiatan perpipaan yang akan ditarik dari mata air Keba ke Perkampungan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 135.686.213. Proyek peningkatan air bersih ini sama sekali belum dikerjakan. Pipa yang telah dibelanjakan oleh Kepala Desa Naikake B, Herminigildus Tob pun masih tersimpan rapi di jalan menuju mata air tersebut.
“Tahun anggaran 2016 itu alokasi Dana Desa untuk Desa Naekake B sebesar Rp. 603.277.794. Dari total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp. 525.466.937 untuk kegiatan fisik. Seharusnya, 30 persen Dana Desa itu untuk kegiatan pemberdayaan bukan monoton kegiatan fisik seluruhnya,” ujar Mario.
Selain perpipaan, Lanjut Mario, Pada tahun 2017 terdapat proyek Peningkatan Jalan Nifuasin dengan pagu anggaran sebesar Rp. 322.391.964 pun belum tuntas di kerjakan. Kondisi di Lapangan Bangunan Pelengkap belum dikerjakan. Tumpukan material yang akan digunakan untuk mengerjakan jalan tersebut pun masih tersimpan di lokasi.
Ada juga bangunan Gedung Paud 1 Unit pada tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 150.106.123 belum tuntas dikerjakan. Ironisnya, yang menjadi Ketua TPK untuk item kegiatan ini adalah Istri dari Kepala Desa, Elfita Kuil.
Pada tahun anggaran 2018, Terdapat Item Kegiatan Pembangunan Jalan Hautes – Bituktaek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 502.759.000. Proyek pembangunan ini pun senasib dengan proyek terdahulu yang belum rampung dikerjakan.
Sementara di tahun anggaran 2019, Terdapat item kegiatan Pembangunan Jalan Klus-Nabona dengan total anggaran sebesar Rp. 113.509.600. Akses jalan yang dibangun itu tidak memiliki manfaat sama sekali.
“Seluruh proyek fisik di Desa Naekake B itu fiktif dan mangkrak. PPK yang dibentuk oleh Kepala Desa itu hanya diatas kertas saja sedangkan pengelolaan setiap kegiatan itu diambil alih oleh Kepala Desa dan Bendahara semata,” Jelasnya.
Sementara itu, Elfita Kuil, Ketua TPK Pembangunan Gedung Paud pada Tahun Anggaran 2017 yang ditemui di rumahnya itu mengakui tidak pernah mengetahui persis tentang pembangunan gedung Paud tersebut. Bahkan pengelolaan keuangan pun langsung diambil alih oleh Kepala Desa dan Bendahara.
Ketua TP PKK Desa Naekake B itu juga menambahkan tugasnya sebagai TPK hanya monitoring tukang untuk bekerja sedangkan luasan bangunan gedung paud bahkan prosentase fisik di lapangan pun tidak diketahui persisi.
“Memang saya yang sebagai ketua TPK bersama dengan Sekertaris Desa dan Guru Paud namun kami tidak pernah pegang uang. Kami hanya lihat tukang kerja saja. Untuk pembayaran HOK dan belanja bahan itu langsung oleh Kepala Desa dan Bendahara,” singkatnya.
Penulis : Fridus