Penyelenggara dan Panwaslu Dapil 4 SBD Langgar Aturan Pemilu

0
296
Boks Surat Suara di KPU Sumba Barat (Foto. Dok)
Boks Surat Suara di KPU Sumba Barat (Foto. Dok)

NTT-News.com, Kodi – Penyelenggaraan Pemilu Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Wilayah daerah Pemilihan 4 (Kodi, Kodi Bangedo dan Kodi Balaghar) tidak semuanya sesuai aturan seperti yang digembor-gemborkan Panwaslu Kecamatan Kodi, pasalnya perintah PKPU nomor 3 tahun 2019 tidak dijalankan.

“PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 61 tentang aturan yang mewajibkan pengumuman perolehan suara berdasarkan hasil hitung lembaran C.1 KWK yang ditempelkan di setiap kantor desa dan ruang publik, tapi ini tidak dilakukan. Ini melanggar atura. Mestinya ditempel dulu C.1 baru dilakukan pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan,” demikian pernyataan itu disampaikan oleh salah satu Caleg DPRD Petrus Mone, Senin 22 April 2019 pada media ini.

Menurut dia C.1 wajib ditempelkan di masing-masing desa atau kelurahan dalam waktu 7×24 jam. Karena C.1 wajib diketahui oleh publik, dan jika penyelenggara pemilu tidak menempelkan maka patut dipertanyakan juga pengawasan dari panwaslu yang terkesan keras hanya untuk parpol dan caleg.

Dia meminta agar Bawaslu SBD segera memerintahkan KPU hingga pada jajaran penyelenggara tingkat bawah untuk segera menempelkan hasil C.1 di setiap desa. Jika tidak, maka masyarakat memiliki hak untuk menuntut sebagaimana masyarakat buta huruf dikekang hak menggunakan pilihnya di TPS.

“Masyarakat yang buta huruf tidak boleh didampingi untuk memilih bahkan tidak boleh menyebut nama caleg dengan alasan aturan, maka sekarang juga harus dilakukan sebelum pleno ditingkat kecamatan berlangsung jauh atas dasar aturan dan amanat PKPU nomor 3 pasal 61,” tegasnya.

Berbeda dengan Caleg Nasdem, Hermanus Ndara Jakadana. Dia meminta agar pleno ditingkat kecamatan Kodi Bangedo dan Kodi Balaghar di pending sementara karena terdapat dugaan kecurangan pemilu.

Menurutnya, pada lembaran C1 KWK yang diterima oleh saksi penuh dengan tinta putih penghapus (Tipe-X). Oleh karena itu pengawas Pemilu dan penyelenggara harus turun tangan untuk menghentikan sementara proses pleno atau melanjutkan proses pleno dengan hitungan suara membuka kotak suara dan menghitung ulang.

“Saya sebut dua kecamatan ini karena berdasarkan hasil yang kami terima sangat tidak masuk diakal, Bawaslu dan KPU harus segera usut ini agar tidak terjadi konflik horizontal antar caleg dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat pendukung,” tutur Herman yang juga merupakan ketua Forum Peduli Demokrasi untuk Pemilu di dapil 4 dengan beranggotakan hampir seluruh Caleg dari Kecamatan Kodi.

Penulis: Rey Milla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini