5 Pelaku Penipuan Atasnamakan Relawan PDIP Jadi Tersangka, Yakoba Lero Masih Bernyanyi di Sosial Media

0
716
Lima Orang Tersangka yang diamankan Polres Sumba Barat Daya

NTT-News.com, Tambolaka – Lima (5) orang yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan berkedok bantuan perumahan layak huni dan mengatasnamakan relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pusat yang telah ditangkap beberapa hari yang lalu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara Ketua Daratan Sumba, Relawan PDIP Pusat Yakoba Lero masih bebas bernyanyi di sosial media facebook.

Tidak tanggung-tanggung, setiap komentarnya selalu menantang setiap yang mempertanyakan bantuan yang andalkannya serta keabsahan organisasi yang dipimpinnya itu.

Pasca penangkapan rekan-rekan dari Yakoba Lero, diketahui bahwa dirinya berada di Kota Kupang dan pada saat penangkapan rekannya. Yakoba masih sempat melakukan panggilan vidio kepada rekannya untuk semua anggota yang mendatangi posko mereka agar mengisi buku tamu terlebih dahulu.

Bahkan dia menantang Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya agar tidak mempertanyakan keabsahan dirinya dan organisasi yang dipimpinnya itu. Menurutnya, soal SK tentang organisasi tersebut untukditanyakan langsung kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Sampai saat ini, facebook atas nama Yakoba Lero masih terus aktif dan mengeluarkan kata-kata tantangan yang kasar bagi setiap warganet yang mempertanyakan dirinya sebagai ketua relawan yang telah melakukan pungutan liar kepada warga Sumba Barat Daya dan Sumba Barat.

Meski Yakoba Lero masih berkoar namun Nasib naas harus diterima kelima warga yang mengaku sebagai relawan PDIP. Relawan tersebut adalah bentukan oleh Yakoba Lero alias YL sebagai Ketua Satu Sumba.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat Daya (SBD), YL sebagai ketua satu Sumba belum mengunjungi rekannya yang sudah ditahan. YL melalui sosial medianya mengaku berada di kupang dan sedang melakukan kunjungan ke Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Bahkan, kelima tersangka mengaku hilang komunikasi dengan YL. Mereka meminta agar YL dapat bertanggungjawab dan mendatangi Polres SBD guna mengklarifikasi persolaan tersebut.

Diketahui, kelima tersangka bernama, Margaretha Katoda, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Dana, dan Agustinus Surulena.

Dari kelima tersangka itu, masing-masing sudah menerima ratusan warga yang telah mendaftar.

BACA JUGA: Melakukan Penipuan Berkedok Relawan PDIP, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Seperti dikutip dari Rakyatsumba.com, untuk Margaretha Katoda, sudah 170 korban yang menyetor uang sebanyak Rp200.000, Agustinus Surulena 257 orang, Kornelia Kadi 70-an orang, Dominikus Dakka Dana 107 orang, Simon Katoda 100-an orang.

Syarat untuk pendaftaran, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing satu lembar.

Sosialisasi yang dilakukan dibeberapa tempat terbuka tidak diberitahukan kepada pemerintah setempat. Mirisnya, pengurus PDIP di tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten pun tidak mengetahui program yang disebut dari DPP PDIP.

Anehnya, stempel yang digunakan pada kwitansi pendaftaran menggunakan stempel PDIP TTS. Sementara program tersebut dari Pusat. Seharusnya menggunakan stempel partai dari pusat pula.

Naasnya, kelima relawan itu terciduk dan harus berhadapan dengan hukum. Sebab, program partai yang disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka dinilai sebagai bentuk penipuan. Hal itu pun sontak membuat Warga Sumba Barat Daya heboh.

Pengakuan Tersangka Menjadi Relawan

Beberapa bulan lalu pada tahun 2022 ini, kelima tersangka mendapat informasi dari relawan Sumba Barat yang juga dibentuk YL. Mereka menyambangi kelima tersangka lalu mensosialisasikan program tersebut.

Dengan diyakinkan oleh tim YL lewat sosialisasi itu, kelima tersangka pun akhirnya mendaftarkan diri sebagai relawan.

Sementara, uang pendaftaran untuk menjadi relawan, mereka harus menyetor sebanyak Rp620.000 kepada YL.

“Kami juga direkrut oleh YL dan biaya pendaftarannya Rp620.000. Setelah itu kami diberikan seragam PDIP sebagai tanda kami resmi sebagai relawan,” kata Agustinus surulena dalam pengakuannya ketika ditemui di Polres SBD, Selasa (30/08/2022).

Kelima tersangka ini dikoordinir oleh Margaretha Katoda dari Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, SBD.

BACA JUGA: UUR Meminta DPRD F-PDIP dari Dapil III Membantu Rakyatnya yang Tertipu

Mereka mulai menyisir perkampungan dengan mengumpulkan masyarakat untuk mensosialisasikan adanya bantuan tersebut.

Sosialisasi itu dilakukan ditempat terbuka. Bahkan untuk membantu meyakinkan masyarakat dilakukan Video Call via Whatshap bersama YL.

Setiap bentuk sosialisasi yang dilakukan di dokumentasikan. Kelima tersangka juga meyakinkan masyarakat dengan mengimingi rumah layak huni hanya mendaftar dengan Rp200.000.

“Setiap kegiatan kami diminta oleh YL untuk mendokumentasikan. Dalam sosialiasi kami sampaikan semua apa yang sudah dibekali kepada kami,” ujar Agustinus.

Guna mempermudah pendaftaran, mereka telah mendirikan posko relawan yang berlokasi di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Sementara uang pendaftaran yang disetor masyarakat, Agustinus menyebut langsung ditransfer ke rekening YL.

Dana sebesar 40 juta yang hendak diperuntukan membangun rumah layak huni tidak diketahui kapan disalurkan. Namun, YL menjelaskan, kata Agustinus akan disalurkan keada penerima sebelum pilpres mendatang.

Penyaluran dana yang tidak sedikit itu akan dikawal oleh TNI POLRI dan Pemerintah Desa setempat. Hal itu pun membuat kelima tersangka semakin yakin bahwa program partai benar adanya.

“Tidak ada yang kami tahan, semua uang pendaftaran masyarakat langsung kami transfer ke rekening YL. Soal penyaluran belum kami tahu tetapi YL bilang akan disalurkan sebelum pilpres dan akan dikawal oleh TNI POLRI dan pemerintah setempat ketika diberikan kepada warga yang memdaftar,” pungkas Agustinus.

Setelah terciduk, kelima tersangka hanya bisa pasrah dan menunggu kedatangan YL untuk membantu dalam menangani persoalan tersebut.

Kelima tersangka mengaku tidak mengetahui kalau program partai bermoncong putih itu dinilai sebagai tipuan.

“Kami tidak tahu kalau ini dianggap sebagai penipuan, kami dibujuk dan diyakinkan oleh YL,” tutur Agustinus.

Sekarang, kelima tersangka harus mendekap di tahanan Polres SBD sesudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, kelima tersangka mengaku, semua bukti berupa dokumentasi kegiatan, transfer telah dikantongi jika dibutuhkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dikemudian hari.

Mereka menunggu kedatangan YL beberapa hari ke depan untuk datang ke Polres SBD. Mereka menilai YL telah melantarkan dan terkesan tidak mau bertanggungjawab. Pasalnya, YL disebut lamban dan menghindar dari persoalan yang di alami rekannya.

“Ya, dia (YL-red) lamban seolah menghindar. Tetapi kami percaya dia akan datang dan menemui kami serta memberi penjelasan kepada pihak kepolisian,” keluh Agustinus. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini