Walikota Kupang Minta “Binasakan” ASN yang Kedapatan Pungli

0
288
Walikota Kupang Kupang Jefri Riwu Kore, saat memberikan keterangan pers
Walikota Kupang Kupang Jefri Riwu Kore, saat memberikan keterangan pers

NTT-News.com, Kupang – Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore, MM.,MH meminta Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) “membinasakan” Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Kupang yang terlibat Pungli.

Wali Kota yang akrab disapa Jeriko ini menegaskan, apabila ada ASN yang terlibat pungli maka satgas harus bertindak tanpa pilih kasih. Satgas mesti membina ASN yang terlibat jika tidak bisa maka diproses hukum sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera.

Menurut Jeriko, pungli membuat masyarakat semakin susah dan sangat merugikan. Masyarakat membayar tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Dia mengajak ASN di lingkup pemerintah kota Kupang untuk bersama memberantas pungli agar Kota Kupang menjadi kota yang lebih makmur, sejahtera dan bebas pungli.

“Tetapi kalau ASN tidak bisa dibina maka terpaksa “dibinasakan”. Dalam artiaan harus diarahkan pada ranah hukum. Saya tidak menginginkan ada ASN yang masuk ranah hukum. Kita akan minta untuk dibina dulu, tetapi kalau tidak bisa di bina maka binasakan saja. Saya tau ada banyak pungli-pungli di sekitar kita. Mulai hari ini, pembentukan Saber pungli ini, suatu hal yang luar biasa,” pungkasnya.

Bagi Jeriko, pembentukan Saber pungli merupakan salah satu langkah penting untuk kesejahteraan bersama. “Di sana dikatakan sapu bersih, jadi tidak boleh ada sisa pak ketua. Artinya kita punya tanggungjawab untuk membersihkan semuanya ini. Saya dengan senang hati mengundang juga bapak datang juga ke tempat kita. Kita terbuka untuk itu, pemerintah kota terbuka menerima satuan ini untuk bekerjasama dengan pemerintah kota. Bekerjasama mengontrol kami,” kata Jeriko beberapa hari lalu.

Dikatakannya, tujuan dari satgas ini untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas pungli bebas KKN, jujur dan adil guna meningkatkan taraf hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini juga sejalan dengan misi pemerintah kota Kupang yaitu Kupang jujur. Oleh karena itu tugas satgas adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil satuan kerja, sarana prasarana yang ada.

“Pemerintah kota Kupang berkomitmen untuk memberantas pungli sampai ke akar-akarnya sesuai dengan amanah peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Saya menghimbau jajaran aparat pemerintah kota untuk selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa ada pungutan tambahan apapun juga,” tambah mantan anggota DPR RI dua periode ini.

“Kita sudah membentuk satuan ini artinya kita juga harus siap untuk bekerja sama dengan satuan yang sudah kita bentuk pada hari ini. Kita percaya bahwa pembentukan satuan ini tidak tiba-tiba. Tetapi berangkat dari suatu keadaan yang kita bersama di berbagai kota di NTT, di berbagai penjuru Nusantara ini. Banyak sekali pungutan – pungutan yang tidak pada tempatnya yang justru membuat masyarakat semakin kesulitan,” lanjutnya.

Pada Kesempatan itu, Ketua Saber Pungli, Kompol A M Bulow, menuturkan bahwa sesuai SK walikota satgas Saber Pungli sudah terbentuk sejak Desember 2016. Sejak dibentuknya satgas telah bekerja, telah memantau aparat pemerintah Kota Kupang. Dia berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada satgas apabila ditemukan adanya pungli.

“Sejak dibentuk, satgas telah berkerja namun belum kita ekspos. Tolong masyarakat memberikan informasi kepada kami terkait pungli-pungli yang ada di Kota Kupang. Beri kami waktu untuk kerja. Nanti sekretariatnya di kantor Walikota karena pak walikota sebagai penanggungjawab,” kata Wakapolres Kupang Kota ini.

Adapun instansi dari satgas ini, Wakapolres Kupang kota sebagai ketua pelaksana, asisten pemerintahan sekda kota Kupang, asisten administrasi umum Sekda Kota Kupang, Inspektur Kota Kupang masing-masing sebagai wakil ketua pelaksana dan Kabag SUMDA Polres Kupang Kota sebagai sekretaris.

Selain itu, kepala Bapeda kota Kupang, Kabag penyusunan program dan laporan pada Kanwil Kemenhumham NTT, Kabag Ops Polres Kupang Kota dan dekan fakultas Hukum Undana Kupang, masing-masing sebagai kelompok ahli.

Selanjutnya, ada Kasat Intelkam Polres Kupang kota, Kasie Intel Kajari Kupang, Kaban Kesbangpol kota Kupang, masing-masing sebagai Pokja Unit Intelijen. Sementara Pokja Unit pencegahan dijabat Kasat Binmas Polres Kupang Kota, ketua Ombudsman perwakilan NTT, pejabat struktural dan pejabat fungsional inspektorat Kota Kupang dan Kasubag perundang-undangan pada bagian hukum Setda Kota Kupang.

Kasat Reskrim dan kasat Narkoba Polres Kupang kota, Kasi Pidum Kejari Kupang, Kasi propam Polres Kupang Kota, Dan Den Pom Kupang, masing – masing sebagai Pokja unit tindak.

Pokja unit Yustisia dijabat Kasat Sabhara dan kasat Lantas Polres Kupang kota, Kaur Binops satuan Sabhara Polres Kupang kota, Kasat Pol PP Kota Kupang dan kepala bagian umum Setda kota Kupang.

Sedangkan unit sekretariat dijabat Kabag Ren  Polres Kupang Kota, Kasubag umum dan kepegawaian, kasubag program dan Evaluasi, serta kasubag keuangan dan perlengkapan Inspektorat  Kota Kupang. Kasubag bantuan hukum pada bagian hukum setda kota Kupang. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini