NTT-News.com, Kupang – Tenaga Ahli (TA) Madya Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW) 5 P3MD-PID Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa bersamaan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT terkait masalah Bimtek Kepala Desa di Sumba Barat Daya (SBD) yang rencananya diselenggarakan di Jakarta dengan biaya menggunakan Dana Desa.
Pendamping TA Provinsi sekaligus sebagai Koordinator Pengaduan dan Penanganan Masalah KPW 5 NTT, Latif Daka yang dihubungi media ini mengatakan, dirinya diperiksa penyidik Polres Sumba Barat di Rumah Kepala Dinas PMD Provinsi NTT di Kupang pada Sabtu 20 Juli 2019.
Menurut Latif, dirinya diperiksa sebagai Tenaga Ahli yang bertugas menangani Pengaduan dan Penanganan Masalah baik itu untuk tenaga pendamping maupun penggunaan dana desa yang bermasalah.
“Saya dicecar dengan 23 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar prioritas penggunaan dana desa dan dalam kaitannya dengan Bimtek yang menggunakan anggaran dari dana desa di SBD,” jelas Latif, Selasa 23 Juli 2019.
Diuraikan bahwa dirinya menjawab sesuai dengan perintah Permendesa nomor 16 tahun 2018 bahwa dana desa tidak bisa digunakan untuk kepentingan Bimtek aparat. Kecuali Bimtek kelompok masyarakat di dalam desa membolehkan.
“Sesuai perintah Permendesa nomor 16 tahun 2018, dana desa tidak bisa dipakai untuk Bimtek. Jadi yang dilakukan di SBD itu menyalahi aturan. Bimtek aparat boleh dilakukan tapi bukan dari dana desa, tapi dari dana ADD yang bersumber dari APBD II. Itu diatur dalam Permendagri nomor 113,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Satuan Polres Sumba Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Dinas PMD SBD, Alex Saba Kodi dan Kabid Pemdes Rinto Danggaloma serta penghubung, Elisabeth Ki’i. Elisabeth kini boleh menghirup udara segar sedangkan Alex dan Rinto sedang bergumul dalam jeruji besi Tahanan Polres Sumba Barat.
Terpisah, Kepala Dinas PMD NTT, Sinun Petrus Manuk belum dapat dihubungi, hingga berita ini diturunkan.
Penulis: Rey M