Kabar Desa

Begini Keadaan Proyek Pembangunan Kantor Desa Homba Rande yang Lolos dari Temuan Inspektorat

×

Begini Keadaan Proyek Pembangunan Kantor Desa Homba Rande yang Lolos dari Temuan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Keadaan Kantor Desa Homba Rande yang pembangunan dimasa kepemimpinan Andreas Pati Landi tidak selesai dari tahun 2019 hingga saat ini

NTT-News.com, Kodi – Teka-teki lolosnya beberapa calon petahana dalam Pilkades serentak tahun 2021 cukup memantik tanda tanya besar terhadap kinerja dan independensi dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD).

Mengapa tidak, hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya ini bertolak belakang dengan fakta lapangan dalam menerbitkan surat bebas temuan terhadap para bakal Cakades petahana.

Tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali ada temuannya, namun faktanya ada juga Kepala Desa yang kerjanya tidak becus dan meninggalkan bekas tangan proyek pembangunan di desa yang mangkrak, tetapi surat rekomendasi dan bebas temuan rame-rame di keluarkan oleh dua lembaga harapan rakyat yakni Dinas PMD dan Kantor Inspektorat.

Surat dari dua lembaga ini bagai surat sakti penentu nasib para Cakades yang mengesampingkan fakta lapangan, jika demikian tidak menutup kemungkinan adanya main mata antara para Cakades incumben dan oknum-oknum di dua lembaga itu.

Sebut saja di Desa Wee Wella, Desa Waitaru, Desa Noha, Desa Watu Wona dan Desa Homba Rande. Di desa Homba Rande yang dipimpin Andreas Pati Landi, pembangunan kantor Desa dan pagar keliling memakan anggaran ratusan juta pada tahun anggaran 2019, hingga saat ini mangkrak.

Lantai Kantor Desa Homba Rande

Pantauan media ini, kantor desa yang memiliki menara itu belum semuanya terpasang atap seng-nya, Bubungan untuk sudut-sudut masih bolong, lantai masih beralaskan bebatuan bulat yang ditebar, apa lagi pintu dan jendela serta ornamen lainnya belum tersentuh sama sekali.

Herannya surat sakti itu bisa keluar dan mengatakan bebas temuan dari inspektorat dan disetujui oleh Dinas PMD.

Hal ini memantik tanya dari warga desa itu apakah tim audit benar-benar datang audit atau audit dari belakang meja dengan berkas dalam amplop kuning berisikan ratusan lembaran merah dengan foto founding father bangsa ini, Soekarno-Hatta.

“Saya pikir ini tidak benar lagi, mana kepala desa bisa dapat surat bebas temuan, sementara ini kantor desa sudah bangun beberapa tahun tapi masih bobrok begini. Jangan sampai PMD dan Inspektorat sudah terima sogok,” kata lelaki yang baru saja menyelesaikan pendidikan sarjananya, Kamis 3 Juni 2021.

Sedangkan sumber lain media ini menuturkan bahwa ada yang aneh dengan kelakuan dua lembaga tersebut, yakni seperti sedang memelihara bibit koruptor dan mereka juga diduga kuat turut bercebur diri dalam tindakan korupsi dengan meminta imbalan untuk setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan.

“Aneh, hingga saat ini juga yang tidak dapat rekomendasi itu tidak jelas berapa temuan mereka dari setiap tahunnya. Sedangkan yang temuan dan mengembalikan temuan itu juga tidak jelas jumlah temuannya dan mengembalikan lewat siapa dan dimana. Ini tanpa bukti,” tutur lelaki yang tidak ingin namanya di sebut namun merupakan orang dalam dari salah satu lembaga itu.

Dia menambahkan, yang dipraktekkan saat ini adalah bahwa setiap petahana yang mencalonkan diri dibuka semua temuan mereka, saat itu akan diminta untuk melunasi sebagian dari keseluruhan temuan yang ada. Setelah dilunasi sebagian diberikan surat dengan syarat yang “tersirat”.

Senada dengan informasi yang dihimpun media ini, jika seorang petahana ingin mencalonkan diri maka wajib menyetor dana namun dana tersebut tidak termasuk dalam jumlah temuan yang dikembalikan.

Hal aneh lain, Kepala Desa tidak mendapatkan Surat Rekomendasi karena adanya temuan tetapi bendahara dan sekretaris desa yang kepala desanya tidak mendapatkan rekomendasi tetap bebas lolos dalam mencalonkan diri.

Misalnya kejadian ini terjadi di desa Koki, Kepala Desa Koki tidak mendapatkan rekomendasi tetapi bendahara dan dua orang kepala dusun di Desa Koki bisa lolos, padahal temuan mengenai PPh21 juga dinikmati oleh semua aparat desa, dan tindakan tersebut berpeluang adanya tindakan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi temuan itu.

Selain itu, di Desa Pogo Tena juga, pengurus BUMDES yang mengelola uang sebesar Rp 65 juta dan tidak ada hasil, bahkan BUMDES tidak tampak wujudnya tetap diloloskan meski warga desa memprotes.

Rey Milla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *