Lintas FlobamoraNews

Sungai Digaruk Tak Beraturan, Persawahan Warga Terancam Musnah

×

Sungai Digaruk Tak Beraturan, Persawahan Warga Terancam Musnah

Sebarkan artikel ini
Kunker Dewan di Lokasi Tambang Sungai Batulesa
Kunker Dewan di Lokasi Tambang Sungai Batulesa

NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Pasca digaruk untuk kepentingan material galian Golongan C secara tak beraturan oleh PT Alam Indah dan CV Matrix, Sungai (kali) Batulesa di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, saat ini dalam kondisi amat kritis.

Pasalnya, kali ini dikabarkan warga setempat sejak di kelola PT Alam Indah milik Baba Gunawan, dan CV Matrix milik Baba Sing. Selama ini kedua perusahaan telah mengambil bahan material di kali itu menggunakan alat berat sehingga merusak seluruh isi perut sungai tersebut.

Kedua perusahaan ini melakukan galian secara membabi buta hanya bermodalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ayub Titu Eki. Akibatnya, hampir seluruh areal persawahan warga setempat disepanjang aliran sungai terancam musnah karena tidak dapat dialiri air dari sungai itu.

Selain itu warga setempat juga terancam oleh dampak dari penambangan tersebut, yakni banjir karena karena kali ini sangat dekat dengan pesisir pantai atau muara. Demikian hal ini disampaikan warga setempat saat meladeni Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Yosep Lede.

“Kondisi tambang ini kami tidak bisa terima lagi, jadi kami warga di sini minta bupati segera hentikan, kalau bisa tutup total sudah,” tandas Ketua Badan Perwakilan Desa, (BPD) Sumlili, Frids Ngogoek dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede, Ketua Komis C Anton Natun, Ketua Komisi A, Ayub Tib, Piter Takoy, Nimrot Leka, Saktico Masneno ketika melakukan Kunker ke lokasi itu beberapa hari lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosep Lede Bersama ketua Komisi C Anton Natun menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil, Bupati Ayub Titu Eki, dinas terkait, Para pemilik ijin, warga dan pemerintah setempat untuk melaksankan Rapat Dengar Pendapat, secara terbuka.

“Tambang ini sudah merusak lingkungan hidup, dan terjadi okupasi sehingga sebagai DPR kita akan panggil pemerintah dalam hal ini bupati, dinas teknis dan apabila ada pengingkaran ijin tambang dimaksud, ijin bisa dicabut kapan saja,” berang kedua politisi muda 2 periode ini. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *