Tambang Liar, DPRD Minta Titu Eki Polisikan Kris Apludgi

0
253
Bupati Kupang Ayub Titu Eki
Bupati Kupang Ayub Titu Eki
Bupati Kupang Ayub Titu Eki

NTT-News.com, Oelamasi – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang, meminta Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, agar mempolisikan Kris Apludgi, salah satu pengusaha yang melakukan penambangan liar di Sungai Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Tome Da Costa, Anggota Komisi C yang membidangi Pertambangan & Energi dan mineral kepada wartawan via telepon menegaskan bahwa perbuatan pelaku, (kris Apludgi) merupakan praktek memperkaya diri sendiri, dan melanggar ketentuan amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.

“Kabupaten Kupang ini sangat kaya akan tambang, tapi karena banyak pihak yang memanfaatkan untuk memperkaya diri sehingga pak Bupati harus tegas dalam menindak sesuai aturan yang berlaku, Polisikan dia,” perintah Tome.

Menurut Tome, Permintaannya itu juga telah tertuang dalam rekomendasi rapat pansus DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2016. “Kami, (DPRD) telah bersepakat untuk memberantas semua bentuk praktek penambangan liar di Daerah Kabupaten Kupang,” tandasnya.

Terpisah, Ady Koroh menegaskan, oknum penambang liar di Sungai Bokong yang secara terbuka melalui media ini berani menentang Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, tantangannya sangat mencederai dan mempermalukan wibawa Pemerintah Daerah.

“Sudah salah masih berlagak tantang. Supaya dia (Kris) tahu juga, siapapun pengusaha di Kabupaten Kupang harus taat terhadap aturan, karena bagi kita tidak ada yang kebal hukum. Dalam perda sudah jelas, siapa yang beroperasi tanpa kantongi ijin tidak diatur dalam Perda No I Tahun 2012, dan dikembalikan ke UU sesuai amanat UU No 4 Tahun 2009,” tandas Koroh.

Sementara Kris Apludgi yang dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, dan SMS, Senin, (20/06) pagi ini idak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Kesempatan berbeda, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam jumpa pers ketika ditanyakan media ini seputar kasus tambang liar yang jelas melanggar UU, menyampaikan bahwa hal itu, dirinya telah mendapat laporan dari Polisi Pamong Paraja (Pol PP).

Laporan Pol PP memberitahukan bahwa sebenarnya masalah tersebut tidak terjadi, hanya dikarenakan para pelapor yang juga sebagai masyarakat setempat yang memiliki motivasi unsur tidak senang lalu membesar-besarkan masalah tersebut.

“Itu sebenarnya hanya karena unsur ketidaksukaan segenlitir orang, sebagai pelapor, sebab pada kenyataannya ada perjanjian oleh sejumlah warga sekitar dengan pihak pengusaha, berupa sejumlah subangsi, yakni membuka lahan sawah baru di lokasi sekitar tambang,” kata Titu Eki, singkat. (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini