NewsEkbis

Suku Bunga Kredit Bank NTT Diturunkan

×

Suku Bunga Kredit Bank NTT Diturunkan

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Bank NTT, H. Alexander Riwu Kore diapit jajaran direksi lainnya

NTT-News.com, Kupang – Suku bunga kredit Bank NTT diturunkan per Maret 2021, dari sebelumnya sebesar 400 bbs dari suku bunga 14 persen turun menjadi 10 persen. Penurunan suku bunga kredit ini mengikuti kehendak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong perbaikan ekonomi ekonomi nasional dengan penurunan suku bunga kredit.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kore dalam Jumpa Pers bersama awak Media di Lantai 5 Gedung Kanto Cabang Utama bank NTT, Selasa 9 Maret 2021.

Dia mengatakan bahwa selain untuk perbaikan ekonomi secara nasional, penurunan suku bunga kredit tersebut juga untuk mendorong mobilitas perdagangan dan meningkatkan minat usaha melalui pemberian modal oleh lembaga keuangan dengan suku buku yang terjangkau.

Dikatakan juga bahwa hasil rapat rapat Alco Bank NTT menetapkan penurunan suku bunga konsumsi dari 400 bbs dari bunga 14 persen menjadi 10 persen. Penurunan suku bunga kredit ini mulai berlaku pada 17 Maret 2021 dan berlaku bagi konsumen yang hendak meminjam di Bank NTT.

Sedangkan bagi konsumen yang telah melakukan peminjaman dan telah mengembalikan pada posisi 50 persen bisa dikenakan penurunan suku bunga ini.

“Penurunan suku bunga ini hanya berlaku bagi peminjam baru, sedangkan peminjam lama bisa dikenakan, jika telah mengembalikan hingga 50 persen,” jelasnya.

Dia berharap dengan penurunan suku bunga ini dapat mendorong untuk melakukan pinjaman baik konsumsi maupun untuk kegiatan usaha, sehingga daya beli masyarakat dan sektor ekonomi pulih kembali dari kelusuan akibat pendemi covid-19 ini.

“Bank NTT tetap berharap masyarakat tetap aktif dalam geliat ekonomi, dan tetap menaruh kepercayaan setelah suku bunga kredit yang baru ini,” harapnya.

Selain penurunan suku bunga konsumsi, suku bunga lain yang mengalami penurunan yakni kredit mikro perorangan dari 19 persen menjadi 12 persen, mikro kelompok 22 persen jadi 12 persen, multi usaha 14 persen menjadi 12 persen dan kredit kecil dari 14 nenjadi 12 persen.

Rey Milla

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *