Hukrim

Staf Bank Bukopin Cabang Kupang Katai Pemilik uang Rp. 3 M Nasabah Abal-Abal

×

Staf Bank Bukopin Cabang Kupang Katai Pemilik uang Rp. 3 M Nasabah Abal-Abal

Sebarkan artikel ini
Rebeca Adu Tadak dan Pengacara saat di depan Kantor Bank Bukopin Cabang Kupang

NTT-News.com, Kupang – Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Rebeka Adu Tadak, Ribut dan beristegang dengan pihak Bank Bukopin gegara dirinya dikatai nasabah abal-abal 0leh Staf Bank Bukopin Cabang Kupang, Saat datang meminta pertanggungjawaban pihak Bank Bukopin Cabang Kupang, terkait  tabungannya Nasabah yang senilai Rp 3 Miliar yang raib sejak tahun 2019 lalu.

Rebeka, yang datang ditemani anaknya dan dua orang pengacaranya, tidak mampu mengontrol emosinya saat dikatai nasabah abal-abal oleh pihak bank Bukopin Cabang Kupang, sehingga Rebeka dan anaknya (Taroci Adu Tadak) mengamuk dan terlibat adu mulut dengan salah seorang staf di depan Kantor Bank Bukopin Cabang Kupang. Pada Kamis (10/02/2022).

Taroci Adu Tadak, saat ditanyai wartawan perihal tersebut mengaku kesal dan kecewa karena tujuan kedatangannya bersama ibu dan pengacara adalah untuk melakukan komunikasi dan meminta pertanggungjawaban pihak bank tapi malah dikatai nasabah abal-abal.

“Kami ini nasabah prioritas loh, tapi saat kami datang minta pertanggungjawaban pegawai Bukopin bilang kami abal-abal,” ujarnya.

Sementara itu, Agustinus Nahak, SH., MH, kuasa hukum Rebeka Adu Tadak menyampaikan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, tujuan kedatangannya adalah mendampingi kliennya untuk meminta penjelasan dan membangun komunikasi dengan pihak bank Bukopin.

“Ini adalah tugas saya sebagai pengacara untuk mendampingi klien saya karena ada hubungan hukumnya, nasabah kan boleh datang kapan saja ke bank sehingga bank Bukopin seharusnya terbuka untuk berdiskusi dengan siapa saja,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selaku kuasa hukumnya (Rebeka), ia sudah meminta pihak bank Bukopin untuk berkoordinasi dengan Kantor Bukopin pusat agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa kliennnya tidak mengenal pihak manapun selain bank Bukopin sebagai lembaga tempat kliennya menyimpan uangnya. Sehingga ia meminta agar Bank Bukopin bertangggungjawab.

“Jadi klien saya tidak punya hubungan hukum dengan pihak manapun selain bank Bukopin apalagi dengan PT. Mahkota itu, Jeklin yang datang berhubungan dengan klien saya itu berseragam Bank Bukopin jadi Bukopin tidak bisa lepas tangan. Kita harapkan uang nasabah yang senilai 3 miliar itu bagaimanapun caranya harus balik ke Bank Bukopin,” tegasnya.

Selanjutnya terkait peristiwa adu mulut antara kliennya dan staf bank Bukopin, Agustinus Nahak meminta agar manejemen Bank Bukopin mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut.

Menurutnya, pihak bank harusnya menerima dengan ramah apalagi kliennya seorang nasabah prioritas. “Apa kapasitas dia mengatakan klien saya nasabah abal-abal dan tidak bisa mendapatkan uangnya kembali. Klien saya nasabah prioritas, seharusnya dia diterima dengan baik,” tutupnya.

Selanjutnya Yulius B Nahak, SH menyampaikan, terkait penerimaan staf Bank Bukopin yang tidak ramah menunjukkan contoh yang buruk pada masyarakat NTT, khususnya di kota kupang. “Kami ini pengacara datang baik-baik bukan cari masalah. Penerimaan staf bank Bukopin ini menunjukan contoh yang tidak baik pada masyarakat khususnya nasabah bank Bukopin,” tegas Yulius.

Penulis: Rafael

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *