Sidang Pra Peradilan Bupati Pandango Digelar Besok

0
178
Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango
Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango

NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Angsar mengatakan bahwa pada Jumat, 17 April 2015, Pengadilan Negeri (PN) Sumba Barat akan menggelar sidang perdana gugatan pra peradilan Bupati Sumba Barat, Jubilate Pandango.

Sidang pra peradilan tersebut dilakukan menyusul, Bupati Sumba Barat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor di daerah itu pada tahun 2011 dengan senilai Rp 3,2 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak.

“Jadwal sidang itu sempat molor dari jadwal pada 7 April 2015. Kami siap hadapi gugatan pra peradilan Bupati Sumba Barat itu,” kata Ridwan Angsar, Kamis (16/4) kepada wartawan di Kupang.

Menurut Ridwan, gugatan pra peradilan itu untuk menguji penetapan Bupati Sumba Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat.

Dia mengatakan, proses penyilidikan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Waikabubak sudah sesuai dengan prosedur yang ada di Kejaksaan. Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini di ekspos di Kejati NTT dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan petunjuk dari Kejagung RI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango diduga terlibat kasus dugaan korupsi karena mengeluarkan disposisi untuk penambahan kuota pengadaan sepeda motor dari 25 unit menjadi 158 unit. Selain itu menunjuk kontraktor pelaksana proyek itu secara sepihak. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini