
NTT-NEWS.COM, Kupang – Sejak Januari hingga Juni 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menangani 27 kasus human trafficking dan telah menetapkan puluhan pelaku human trafficking sebagai tersangka.
Kepala Polda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya merincikan bahwa pelaku trafficking yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang. Akibat dari perbuatan ke-30 orang tersangka, terdapat 106 orang yang menjadi korban.
“Dari 30 tersangka, masing-masing 5 kasus sedang dalam tahap penyelidikan. Yang masih dalam tahap penyidikan ada 20 kasus dan yang sudah di selesaikan (P21) ada 5 kasus,” kata Endang Sunjaya, Selasa 30 juni 2015 sore di Mapolda NTT.
Endang juga menyebutkan, yang paling menonjol dalam kasus trafficking adalah modus hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negara Malaysia, Hongkong, dan Taiwan melalui Batam. “Kasus ini tersangka utamanya bernama Florida Lau alias Lora dan Nara Putra Santoso Riwu alias Bob Riwu,” jelasnya.
Kasus lain juga, lanjutnya, merekrut TKI dari NTT dengan modus mempekerjakan TKI tersebut ke negara Malaysia, Singapura, dan Hongkong melalui Provinsi Bali. “Tersangka utamanya adalah Jhony Liem yang melibatkan dua orang anggota Polri,” ujarnya.
Adapun anggota yang terlibat yakni Bripka Davidson Anin dari Polres Belu dan Bripka Dema Siaan, juga anggota dari Polres Belu. “Kasus yang melibatkan kedua anggota polisi telah di P21,” katanya. (rey)