NTT-NEWS.COM, Kupang – Sepanjang tahun 2015 PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar klaim dari masyarakat sebesar Rp.13,5 milyar. Pembayaran Klaim tersebut untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik itu yang mengalami luka-luka, cacat total dan meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Jahja Joel Lami menuturkan bahwa pembayaran Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas jalan dari Jasa Raharja kepada korban kecelakaan merupakan perinah undang-undang nomor 33 tahun 1964 dan undang-undang nomor 34 tahun 1964, tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan untuk membayar klaim sebesar Sepuluh Juta Rupiah (Rp 10 juta) bagi masyarakat yang mengalami luka-luka karena kecelakaan. Sedangkan bagi yang cacat totol dan meninggal dunia kami wajib membayar klaim sebesar dua puluh lima juta rupiah (Rp 25 juta),” kata Jahja, Jumad 19 Maret 2016.
Menurut Jahja, angka kecelakaan selama tahun 2015 di dominasi oleh masyarakat yang tergolong dalam masyarakat angka produktif, yakni dari usia 18 tahun hingga 48 tahun. “Angka kecelakaan masih didominasi oleh angka produktif, kebanyakan luka-luka hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Dia juga membeberkan, total pembayaran untuk korban yang menderita luka-luka di tahun 2015 sebesar Rp 3.531.604.671. Sedangkan untuk cacat dan meninggal dunia sebesar Rp 9.995.000.000. Sehingga jika ditotal menjadi Rp 13.526.604.671. (rey)