HukrimNews

Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar, HT Diamankan Aparat

×

Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar, HT Diamankan Aparat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-News.com, Kupang – HT alias H salah satu pegawai honorer di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diputus sang kekasih berinisial AK nekat menyebarkan foto bugil pacarnya ke media sosial Facebook.

Akibat perbuatannya, HT yang dilaporkan kekasihnya ke pihak berwajib, diamankan aparat kepolisian daerah (Polda) NTT di kediamannya di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis, 21 April 2016.

“Modusnya dia (HT) kesal, karena diputus kekasihnya,” kata Kabid Humas Polda NTT, Ajun Komisrais Besar Jules Abast kepada wartawan.

Sebelumnya, keduanya pernah menjalin hubungan asmara sebagai sepasang kekasih. “Motifnya pelaku sakit hati dengan korban, karena tidak lagi menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih,” katanya.

Dalam kasus itu, lanjut Abast, HT dijerat dengan Undang-Undang ITE dan tindak pidana pornografi. Tersangka diduga melanggar pasal 29 Jo pasal 44 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang PORNOGRAFI, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 ttg ITE.

“Dia (HT) telah diamankan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTT,” kata Abast. (rdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *