Polisi Menang Pra Peradilan, ASK dan RD Harus Kembali Ditahan

0
459
Nasution, SH. Hakim Tunggal Pra Peradilan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa berkedok Bimtek di Jakarta

NTT-News.com, Waikabubak – Kepolisian Resort (Polres) Sumba Barat menang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Waikabubak melawan tersangka Alex Saba Kodi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Rinto Danggaloma Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Alex dan Rinto merupakan penggugat.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nasution, SH menolak sepenuhnya gugatan Alex Saba Kodi dan Rinto Danggaloma yang mempersoalkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kapolres Sumba Barat.

Oleh karena itu, Polisi dalam hal ini Kapolres Sumba Barat selaku tergugat memenangkan proses pengujian materi penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Mulyo Hartono kepada media ini mengatakan bahwa Polres Sumba Barat, dalam sidang Putusan pra peradilan, Rabu 31 Juli 2019 di menangkan oleh Polres Sumba Barat.

“Kita menang pra peradilan. Kasus Bimtek ini tetap kita akan usut tuntas dan pasti akan ditelusuri. Jadi pada intinya, putusan ini sudah ada dan saya selaku Kasat Reskrim akan menindaklanjuti lagi terkait kasus tersebut serta kami akan berusaha sebaik mungkin dalam hal ke profesionalan dalam proses kasus tersebut,” kata Mulyo singkat.

Menanggapi Kemenangan Polisi, Koordinasi Kompak Indonesia, Gabriel Goa mengatakan bahwa kemenangan Polisi sudah semakin memperkuat posisi polisi untuk mengusut tuntas kasus Bimtek menggunakan dana desa itu.

Dia berharap agar penyidik Polres Sumba Barat segera menahan kembali para tersangka yang bebas menghirup udara segar dengan alasan bebas demi hukum.

“Kajari Waikabubak segera terbitkan surat perpanjangan masa penahanan kepada Alex Saba Kodi dan Rinto Danggaloma. Kajari jangan mau tunduk dengan perintah penguasa, harus pada hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini,” tegas Gabriel.

Disaksikan media ini, Sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Waikabubak dengan agenda pembacaan Putusan atas penetapan tersangka kepada Alex Saba Kodi dan Rinto Danggaloma dalam penggunaan anggaran dana desa untuk Bimtek di Jakarta.

Ratu Wulla (istri Bupati SBD), turut hadir dalam persidangan tersebut. Usai mendengarkan Putusan Sidang Pra Peradilan, para tersangka dan keluarga pulang menuju arah jalan Sumba Barat Daya secara beriringan. Alex Saba Kodi menumpang sebuah mobil Fortuner.

Penulis : Yunia/Rey

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini