NTT-News.com, Kupang – PT. Pembangunan Sehat Sejahtera Kupang akhirnya dilaporkan oleh seorang mantan karyawannya ke Komisi V DPRD Provinsi NTT dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, terkait Pemutusan hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak.
Korban, Agustinus Manuhutu mengaku diberhentikan secara sepihak dengan alasan tidak mengalami peningkatan kinerja. Padahal menurut Gusti, surat pemecatan yang dia terima memiliki sejumlah kejanggalan. Karena surat pemecatan tersebut bukan diberikan oleh Manajemen Perusahaan, tapi oleh Koodinator Keamanan dan Kebersihan berinisial LP, yang ditandatangai oleh Chief Security PT. PSS Kupang. “Masa surat pemecatan tanggal 6 Juli 2020, tapi dong baru kasi barenti beta tanggal 8 Agustus 2020. Trus sonde ada pemberitahuan dari Manajemen untuk beta ju, Itu yang buat beta sonde masuk akal”.

Lebih lanjut diungkapkan Gusti, sejak bekerja sebagai petugas keamanan di PT. PSS Kupang pada tahun 2015 lalu, belum pernah ada kontrak kerja di antara karyawan dan PT. PSS Kupang. “Kontrak kerja baru ada bulan juli 2020, itu juga berlaku hanya tiga bulan saja, tapi sebelum masa kontrak itu habis, b su dapa pecat”.
Lanjut Gusti, selama bekerja di PT. PSS Kupang dia dan rekan-rekan karyawan yang lain pun tidak memiliki asuransi ketegakerjaan (BPJS Keteganakerjaan).
Berbagai kejanggalan terkait pemecatannya tersebutlah yang membuat Gusti memutuskan untuk mencari keadilan melalui surat aduan yang diberikan kepada Komisi V DPRD Provinsi NTT dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT. ” Selain beta, ada tiga kawan lain (petugas keamanan) yang juga su dapat pecat dari Koodinator Keamaman dan Kebersihan PT.PSS, tanpa alasan yang jelas”.