Kefamenanu, NTT- News.Com – Salah satu oknum perangkat desa Teba, kecamatan Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan masyarakat desa setempat akibat merangkap jabatan sebagai kepala dusun- pendamping Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dugaan merangkap jabatan ini disinyalir karena pembangkangan dengan tujuan untuk memperkaya diri.
Salah satu warga desa teba yang tidak mau identitasnya dikorankan kepada media ini melalui sambungan telepon seluler Kamis (30/04/2026) menyayangkan tindakan oknum kepala dusun yang nilainya tidak saja rakus jabatan tetapi tamak.
” Sangat kami sayangkan sebagai masyarakat desa teba, ada oknum kepala dusun yang merangkap jabatan, padahal jika berkaca dan berdasar pada aturan tentu ini tidak diperbolehkan, apakah masyarakat desa teba tidak ada lagi manusia selain dia (Kresensia Amteme)” Ucapnya.
Dalam sambungan telepon seluler informent terpercaya ini juga mengharapkan agar pemdes- Pemda TTU dan instansi terkait dapat mengambil langkah tegas dan menyikapi persoalan ini secara transparan, tegas dan adil.
” Kita meminta pemerintah desa dalam hal ini kepala desa perlu menyikapi persoalan merangkap jabatan yang tentunya tidak diperbolehkan berdasarkan aturan, seharusnya pemdes bersikap tegas dan meminta oknum tersebut memilih mau jadi dusun atau pendamping sembako. tidak ada negara memberikan upah kepada satu orang yang merangkap dua jabatan sekaligus di desa” Pintanya.
Sementara itu, kepala desa Teba Agustinus Amteme yang diwawancarai media ini membenarkan adanya rangkap jabatan kepala dusun – Pendamping DTKS oleh salah seorang kepala dusun yang sebelumnya sudah pernah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis.
” Benar adanya yang disampaikan masyarakat bahwa ada salah satu perangkat desa yang kini merangkap jabatan, namun saya sebagai kepala desa sudah dengan tegas memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis bahkan mengambil langkah yang tegas dengan menyuruh oknum tersebut mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang saat ini dijabat, namun oknum tersebut rupanya membangkang bahkan mangkir dari setiap surat panggilan yang dilayangkan pemdes kepada dirinya (Kresensia Amteme)” Jelas Kades Agus.
Kades Agus juga menuturkan bahwa sejauh ini langkah tegas sudah diambil pihaknya, namun oknum kepala dusun – pendamping DTKS seakan membangkang dan tidak menghargai pemdes teba.
” Kita sudah sampaikan ke dia, namun masih saja membangkang, bahkan ketika ditanya katarina Amteme selalu menjawab bahwa jabatan sebagai pendamping DTKS hanya sementara saja, seakan peringatan yang disampaikan kades baik lisan maupun tertulis hanya dianggap sebagai gongangan anjing yang tidak berani mengigit”Bebernya.
Diketahui, Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, rangkap jabatan antara Kepala Dusun (Kadus) / Perangkat Desa dan Pendamping DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Pendamping Desa secara umum tidak diperbolehkan.
Semua aturan tersebut diperkuat dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016: Menegaskan perangkat desa dilarang memiliki pekerjaan lain yang menghambat tugas pokok sebagai pelayan masyarakat desa.***
