
NTT-News.com, Kupang – Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya saat mudik.
Para peserta JKN/BPJS Kesehatan yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.
“Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta dapat langsung mengunjungi IGD Rumas Sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang,” tutur Kepala Kantor BPJS Cabang Kupang, Fransiscus Pareira.
Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan lebaran H+7. (rey)