HukrimNews

Pengacara Senior AA Ditahan Kejati NTT Terkait Saksi Palsu Tanah Labuan Bajo

×

Pengacara Senior AA Ditahan Kejati NTT Terkait Saksi Palsu Tanah Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Ali Antonius, SH bersama rekan-rekan seprofesinya saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTT

NTT-News.com, Kupang – Ali Antonius, S. H alias AA, salah satu pengacara senior di Kota Kupang, Kamis 18 Februari 2021 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah ditetapkan menjadi tersangka saksi palsu masalah tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

AA ditahan karena dianggap sebagai aktor intelektual dibalik keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula.

Kuasa hukum Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessi, S. H kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya (AA) merupakan wujud matinya proses keadilan secara hukum.

“Dengan penetapan dan penahanan ini, kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang, menurut kami ini tanda-tanda matinya proses keadilan secara hukum,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/02/2021).

Menurut Fransisco, penetapan AA sebagai tersangka menandakan tidak adanya hati nurani bagi penegak hukum.

“Karena menurut kami, beliau menjalankan profesi advokat. Kalaupun ada beda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT, itu merupakan hal biasa,” ujarnya.

Dilanjutkan Fransisco, sebagai bagian dari penegak hukum di NTT, pihaknya tetap mendukung proses hukum AA sampai tuntas.

Fransisco kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA merupakan proses kematian nurani keadilan.

“Ini sekali lagi. Perlu digarisbawahi, terlepas dari proses yang teman-teman penyidik, kami menghargai dan menghormati. Tetapi kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” ujarnya.

Fransisco menambahkan, pihaknya belum menyikapi seperti apa langkah selanjutnya. “Tetapi dalam waktu dekat, kami akan membuat teleconfrens secara tertulis,” pungkasnya. (krmlc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *