News

Pemakaman Jenazah COVID-19 di SBD Sesuai Protokol

×

Pemakaman Jenazah COVID-19 di SBD Sesuai Protokol

Sebarkan artikel ini

NTT-News.com, Tambolaka – Pemakaman Jenazah COVID-19 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sesuai dengan Protokol COVID-19 oleh Tim Pemulasaran Jenazah dari Satgas COVID-19 SBD Propinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/8/2021).

Tim Pemulasaran Jenazah dari Satgas COVID-19 SBD berjumlah 10 orang yang terdiri dari personel TNI Kodim 1629 SBD 2 orang, Polres SBD 2 orang, Brimob Bataliyon A Pelopor SBD 2 orang, Satpol PP SBD 2 orang dan tim kesehatan 2 orang.

Tepat jam 08.15 WITA telah meninggal dunia, warga berinisial AP berusia 62 tahun dengan status COVID-19, sesuai diagnosa tim medis RS Karitas Waitabula.

Direktur RS Karitas Waitabula langsung menghubungi Tim Satgas COVID-19/SBD untuk melakukan pemulasaran jenazah dan penguburannya sesuai dengan Prokes COVID-19.

Sekretaris III Satgas COVID-19 SBD Mathias Jenga langsung menghubungi Tim Pemulasaran Jenazah dan semua anggota Tim Satgas untuk bergerak ke RS Karitas Waitabula.

Tim Satgat yang turun di RS Karitas Waitabula terdiri dari unsur TNI dan Polri, Satpol PP, BPBD, Kominfo, DPA3P2KB, Dinas Kesehatan, dan Wartawan dari Kominfo, Media Suara Jarmas dan Pasola Pos.

Koordinator Tim Komunikasi Publik drg. Margaretha Selan yang ditemui media di RS Karitas Waitabula menjelaskan bahwa ini merupakan tindakan pertama oleh Satgas COVID-19/SBD dalam melakukan penanganan hingga pemakaman jenazah yang meninggal terpapar COVID-19.

Pasien yang meninggal karena Suspek COVID-19 (calon tersangka) apalagi terkonfirmasi COVID-19 harus dilakukan pemakaman dengan protokol COVID-19.

“Untuk tempat pemakaman sebenarnya ada lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda SBD yang berlokasi di Kadula, tetapi karena permintaan keluarga maka jenazah dimakamkan di tempat penguburan Cina yang terletak di Rangga Roko Kelurahan Langga Lero” ujarnya.

Lebih lanjut dr. Selan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 mengacu pada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.

Orang yang meninggal dengan riwayat penyakit ( COVID-19) harus dikuburkan secara terpisah dari lingkungan keluarga sesuai tempat penguburan yang sudah disiapkan oleh pemerintah. 10 tahun kemudian baru bisa digali untuk dipindahkan di lingkungan keluarga dan dilakukan acara adat dan budaya.

“Dan apabila ada keluarga yang tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 atau melakukan penggalian jenazah sebelum sampai 10 tahun, akan berhadapan dengan hukum atau terancam pidana sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 1984,” tuturnya.

Dirinya juga minta agar keluarga dan handai taulan yang ingin mengikuti proses pemakaman agar tetap mematuhi protokol COVID-19.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur RS Karitas Waitabula dr. Niko Yohanes agar semua pihak baik keluarga mengikuti protokol kesehatan. Dan berdasarkan permintaan dari keluarga, maka pemakaman jenazah dilakukan di tempat penguburan Cina Waitabula.

“Karena pasien terpapar COVID-19, maka begitu meninggal kami langsung koordinasikan dengan Satgas COVID-19/SBD. Jika ada keinginan dari keluarga almarhum agar langsung disampaikan kepada Tim Satgas,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *