NTT-News.com, Kupang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada Sumba Barat dari Pemohon pasangan Calon Bupati Petahana dan Wakil, Agustinus Niga Dapawole-Oris Pandango.
Keputusan MK ini, menguatkan kemenangan 61 suara, Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT). Hal itu seiring ditolaknya gugatan petahana Niga Dapawole-Oris Pandango atas KPU Sumba Barat.
Kasus bermula saat KPU Sumba Barat menetapkan pasangan balon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba, sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020 dengan raihan 19.534 suara. Duo Johanes ini mengalahkan pasangan petahana, Niga Dapawole-Oris Pandango, yang mendapat 19.473 suara. Terjadi selisih hanya 61 suara.
Sementara itu, urutan ketiga ditempati pasangan Daniel Bili-Thimatius Tede Raga dengan jumlah perolehan suara mencapai 17.932 suara. Terakhir adalah pasangan Marthen Ngailu Toni-Agustinus Bernadus Bora dengan jumlah 8.374 suara.
Karena hanya selisih 61 suara, Niga Dapawole-Oris Pandango, akhirnya mengajukan gugatan ke MK di Jakarta. Apa kata MK?
“Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (23/3/2021).
MK menyatakan dalil dari pemohon soal adanya berbagai kecurangan penyelenggaraan pilkada sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Kemudian Bawaslu membuat rekomendasi ke KPU Sumba Barat.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi berupa tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan pada pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar Usman.
Rey Milla