Lintas Flobamora

Mau Berangkat Kerja Luar Daerah Secara Legal? Catat! Hanya Tiga Perusahan LPTKS yang Terdaftar di Pemda SBD

×

Mau Berangkat Kerja Luar Daerah Secara Legal? Catat! Hanya Tiga Perusahan LPTKS yang Terdaftar di Pemda SBD

Sebarkan artikel ini

NTT-News.com, SBD – Angka pengangguran dan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga bisa dikatakan menjadi salah satu alasan yang membuat beberapa segelintir orang untuk berperan aktif menurunkan angka pengangguran tersebut. Oleh karena itu, kini telah banyak perusahan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang siap membantu bagi para pencari kerja untuk segera menemukan pekerjaan.

Namun demikian, para calon pencari kerja ke luar daerah perlu berhati-hati dalam memilih LPTKS dan teliti keresmiannya. Sebab, tidak sedikit pula perusahan LPTKS ilegal.

Sehingga, para calon pencari kerja diminta untuk selalu waspada serta mencari legalitas hukum atau kebenaran dari perusahan LPTKS yang hendak membantu dalam mencari pekerjaan.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Enos Eka Dede, di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya tiga perusahan LPTKS yang terdaftar.

Ketiga perusahan yang siap membantu mencari tempat kerja bagi calon pekerja migran, kata Enos, dapat dipastikan legalitas hukumnya. Sehingga ia meminta para calon pencari kerja ke luar daerah bisa melalui ketiga perusahan LPTKS itu tersebut.

Sementara LPTKS yang sudah terdaftar di Pemerintah Kabupaten SBD itu, tambah Enos, masing-masing memiliki penempatan kerja yang berbeda. Diantaranya, PT. Karya Abadi Timur dengan penempatan kerja di Jambi, PT. Mutiara Timur Mitra Perkasa penempatan kerja di Bekasi, Banten dan Jakarta, sedangkan PT. Setia Prestasi Amandari penempatan kerja di Abnten.

“Jadi, jika ada warga masyarakat SBD yang mau mencari kerja secara legal ke luar daerah, bisa melalui ketiga perusahan itu, sedangkan kalau masih ada perusahan LPTKS lainnya, kami pastikan itu ilegal karena tidak terdaftar di pemerintah,” kata Enos ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (22/06/2022).

Enos menjelaskan, pemerintah akan terus mengontrol keberadaan LPTKS ilegal di setiap wilayah kecamatan guna mencegah keberangkatan para calon pencari kerja yang tidak mengikuti prosedur.

Menurutnya, keberangkatan pencari kerja secara ilegal akan menyulitkan pemerintah dalam menjamin keselamatan jika dikemudian hari terjadi persoalan yang menimpah pekerja migran tersebut.

“Tentunya, akan menyulitkan pemerintah dikemudian hari jika ada persoalan atau kasus yang menimpah para pencari kerja yang berangkat melalui perusahan LPTKS secara ilegal,” tandasnya.

Enos menyebut ada beberapa persoalan yang pernah menimpah warga masyarakat SBD yang sedang bekerja di luar daerah. Misalnya, kesehatan terganggu, meninggal dunia dan lain sebagainya. Namun, karena pekerja migran itu, tambah Enos, berangkat secara legal, pemerintah dimudahkan untuk membantu serta mengantar kembali kepada keluarga.

“Beberapa kasus pernah terjadi di SBD, dikarenakan saudara-saudari kita yang berangkat mengikuti prosedur, memudahkan pemerintah untuk membantu dan mengontrol keberadaannya,” ujarnya.

Para calon pekerja yang mengikuti prosedur, kata Enos, akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah sebelum diberangkatkan. Pemerintah telah menyediakan fasilitas yang terbilang cukup untuk membekali para calon pencari kerja. Maka diharapkan warga masyarakat tidak mudah percaya perusahan LPTKS yang hendak mengancam keselamatan di tempat kerja. (RIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *