NTT-News.com,Kefamenanu – Memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli, sejumlah kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), telah siap memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan menggelar pembuatan SIM gratis bagi mereka yang tanggal kelahirannya tepat 1 Juli.
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menuturkan, Satlantas Polres TTU akan melakukan pembuatan SIM gratis yang akan diadakan serentak pada 1 Juli di wilayah setempat.
Dikatakan Dengan adanya program ini, maka pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pada Hari Bhayangkara ke-74 kami memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan mengadakan program SIM gratis,” Tutur Nelson. Sabtu, (20/06/2020).
Adapun syarat bagi yang mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pelayanan SIM gratis dengan memenuhi kriteria lahir pada 1 Juli, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Registrasi bisa dilakukan di kantor Satlantas Polres TTU.
Selain itu Nelson menambahkan, kebijakan ini terbuka bagi umum dan semua masyarakat yang memenuhi syarat tersebut.
Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tanggal lahir 1 Juli.
Selain itu, lanjut Nelson, pemohon harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.
“Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka, dan pemohon bisa mendaftar di Satlantas Polres TTU. Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut pembuatan SIM gratis,” jelasnya
Untuk diketahui, untuk setiap pembuatan SIM, sesuai ketentuan tarif pembuatan SIM A dan A Umum dikenakan biaya Rp 120.000, SIM B1 dan B1 Umum Rp 120.000, SIM B2 dan B2 Umum Rp 120.000, SIM C Rp 100.000 dan untuk SIM D Rp 50.000.
Penulis : Fridus