
NTT-News.com, Kodi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menegaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk membuka lembaran C1 Plano mulai dari C1 Plano Calon Presiden, calon DPD, calon DPR RI, calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten/ kota.
Penegasan KPUD SBD tersebut tertuang dalam surat nomor: 38/PP.03/5318/Kab/2019 tertanggal 24 April 2019.
Dalam surat itu, menegaskan kepada ketua PPK se-Kabupaten Sumba Barat Daya agar mencermati proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung.
Maka beberapa poin disampaikan penegasan sebagai berikut KPU:
- Bahwa terdapat keadaan dimana sejumlah saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan calon dpd tidak memiliki salinan form model C1. PPWP, C1. DPR RI, C1. DPD, C1 DPRD Provinsi, C1 DPRD kabupaten/kota hasil perhitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
- Berdasarkan point satu (1) di atas, maka disampaikan kepada PPK di semua kecamatan untuk menjalankan proses rekapitulasi hasil pemilihan suara pemilihan umum tahun 2019 dengan langsung membuka C1 plano PPWP, C1 plano DPD, C1 plano DPR RI, C1 plano DPRD Provinsi dan C1 plano DPRD kabupaten / kota.
Dengan surat penegasan tersebut, PPK Se-Kabupaten SBD diminta untuk melaksanakan penegasan di atas.
Menanggapi isi surat penegasan di atas, Ketua Forum Peduli Demokrasi, Hermanus Ndara Jakadana meminta untuk membuka peti suara dan hitung ulang suara khusus di Kecamatan Kodi Balaghar. Pemintaan Herman didasari adanya temuan-temuan seperti form C1 KWK yang diterima beberapa saksi penuh dengan tinta penghapus atau Tipe-X.
Selain tipe-x, ada juga lembaran C1 yang ditemukan dari Desa Waimaringi terdapat perbedaan angka suara sah dan jumlah suara yang diperoleh masing-masing caleg. “Ini salah satu TPS di desa Waimaringi Kecamata Kodi Balaghar. Yang janggal ini tepatnya di TPS 3,” kata Herman.
Penulis: Rey Milla