NTT-News.com, Weekelo – Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut dan Pol Air Weekelo menggagalkan pengiriman Minuman Keras (Miras) dengan volume sekitar 100 liter di Pelabuhan Weekelo Desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur, Sabtu (29/6/2021).
Miras yang dikemas dalam botol air mineral dan plastik berhasil diamankan oleh petugas Pelabuhan Waikelo. Miras tersebut akan dikirim ke Bima Nusa Tenggara Barat melalui kapal tol laut.
Hal ini merupakan kesigapan antara KP3 Laut dan Pol Air Pelabuhan Waikelo untuk mencegah keluar masuknya Miras berjenis peci atau moke di lingkup Kabupaten SBD khususnya Pelabuhan Waikelo dan di sekitar pesisir pantai melalui pelabuhan tikus.
Aipda Anselmus M. Tukan sebagai Komandan Pos (Danpos) jaga KP3 Laut Pelabuhan Waikelo yang ditemui media mengatakan, pihaknya bersama anggota seperti biasa melakukan pengawasan bagi penumpang yang akan berangkat dengan menggunakan Kapal Tol Laut dengan tujuan Bima Nusa Tenggara Barat.
“Penumpang yang berangkat ini membawa barang dan benda-benda yang terlarang, oleh karena itu kami dari KP3 Laut melakukan sterilisasi di pelabuhan dan kami menemukan banyak Miras yang hendak dikirim ke Bima,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sistem pengiriman barang Miras tersebut dengan cara pelaku membawanya ke Pelabuhan tetapi orangnya tidak berada di tempat, sehingga pada saat petugas menemukan barang bukti Miras tersebut, pemiliknya tidak berada di tempat.
“Kami menemukan barang bukti berupa peci ini, tetapi pemilik dari barang-barang ini tidak berada di tempat. Miras jenis peci ini sekitar 100 lebih liter,” katanya.
Ansel menjelaskan, miras ini diisi di dalam botol air mineral dan kantong plastik, diisi di dalam kardus yang digabung dengan barang dagangan lain tujuan Bima sehingga tidak terbaca dari pemeriksaan awal oleh petugas. Tetapi pihaknya tetap kembali melakukan pemeriksaan sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Weekelo, sehingga akhirnya menemukan Miras tersebut.
“Kami tetap berusaha menangkap pelakunya tetapi kelihatannya sudah melarikan diri meninggalkan barang-barangnya di pelabuhan,” tutur dia.
Danpos KP3 Laut juga mengimbau masyarakat yang hendak bepergian keluar SBD untuk tidak membawa Miras, barang-barang terlarang lainnya apabila bepergian. Selain itu dirinya juga minta agar melengkapi diri dengan surat Rapid Antigen yang menyatakan tidak memiliki riwayat penyakit COVID-19.
Dipantau oleh media, Plh. KBO Resnarkoba Polres SBD, Bripka Ebed de Fretes bersama anggota turun untuk mengamankan barang bukti miras dan juga melakukan diskusi dan koordinasi dengan Kanit Pol Air, Aipda M. Ali Akbar dan Danpos KP3 Laut, Aipda Anselmus M. Tukan, serta melakukan pemantauan langsung saat Kapal Tol Laut bersandar di Pelabuhan Weekelo. (Ist/rey)