NTT-News.com, Loura – Maraknya penjudian diberbagai tempat membuwat masyarakat melakukan pengaduan kepada pemimpin wilayahnya. Sebab kegiatan judi dapat meyebabkan kegaduhan dan juga kekacauan dilingkungan masyarakat itu sendiri. Bahkan bisa berdampak pada pencurian dan mental anak.
Seperti yang dikatakan oleh Camat Loura, Yengo Tada Kawi, ada beberapa masyarakat di wilayah pimpinannya yang telah melayangkan aduan terkait kegiatan judi tersebut. Laporan masyarakat pun ditindak lanjuti Yengo dengan melayangkan sebuah surat himbauan yang berisi tentang penghentian kegiatan judi.
Yengo menilai kegiatan judi akan menyebabkan kehidupan masyarakat menjadi tidak kondusif. Sebab, karena Judi akan ada berbagai persoalan yang terjadi. Selain itu, ia menuturkan bahwa kegiatan judi bisa membuwat kehidupan keluarga yang awalnya tampak harmonis menjadi kacau.
“Kalau rugi judi, pasti gaduh, segala hal menjadi masalah, rumah tangga menjadi tidak bahagia,” tandasnya ketika dihubungi wartawan via whatshap, Selasa (08/03/2022).
Lebih lanjut, Yengo menambahkan, kegiatan judi bukan hanya terjadi di temoat umum, melainkan juga di tempat-tempat acara adat. Sehingga ia menilai pelaku judi di temoat acar adat tidak berpendidikan. Sebab, mendatangi sebuah acara adat bukan untuk berjudi melainkan mengindahkan undangan dari tuan duka, pesta atau kegiatan budaya lainnya.
“Saya heran, saya melihat orang main judi di temoat duka, inikan tidak berpendidikan, masa kita pergi main judi, sebentar rugi, ribut, kasihankan tuan duka,” ucapnya.
Yengo berharap supaya ada kesadaran dari masyarakat dalam menghentikan kegiatan judi. Ia juga meminta pelaku judi agar segera berhenti menekuni kegiatan tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sumba Barat Daya (SBD), Tobias Talu menyebut kegiatan sebagai salah satu bentuk kegiatan yang perlu dimusnahkan. Ia mengaku kecewa dengan melihat maraknya penjudian diberbagai tempat umum.
Tobias menjelaskan bahwa kegiatan judi harus mendapat perhatian khusus dari pihak yang berwewenang. Menurutny, kalau kegiatan judi dibiarkan, maka akan berdampak pada konflik kehidupan sosial masyarakat.
“Judi ini sangat membahayakan. Kegiatan ini harus dimusnahkan, jangan biarkan menjadi warisan untuk anak cucu penerus bangsa ini,” tegasnya. (***)