HukrimNews

Kasus Dana Bimtek Dinas PMD SBD Masuk Tahap P-19

×

Kasus Dana Bimtek Dinas PMD SBD Masuk Tahap P-19

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumba Barat, AKBP. Khairul Saleh, SH S.Ik M.Si

NTT-News.com, Waikabubak – Kasus penangkapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), ASK dan Kabid Pemerintah Desa, RDL dari dinas tersebut telah memasuki tahapan P-19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi dari Jaksa kepada penyidik Kepolisian Resort Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP. Khairul Saleh, SH, S.IK, M.Si yang dikonfirmasi wartawan NTT-News.com mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan. Hingga saat ini, menurutnya kasus tersebut sudah P-19 dan telah memenuhi permintaan Jaksa untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kemarin sudah P-19 dan telah kita kembalikan ke kejaksaan sekitar dua Minggu yang lalu. Kasusnya tetap berjalan,” tandasnya, Selasa 1 April 2020.

Terkait status kedua ASN yang sempat ditahan di Mapolres Sumba Barat, AKBP. Khairul Saleh menjelaskan bahwa status AS dan RDL masih tetap sebagai tersangka. Namun kedua tersangka, lanjutnya, bebas menghirup udara segar karena Jaksa tidak menanggapi surat permintaan perpanjangan penahanan.

“Kita sudah memeriksa semua, termasuk dari TA (Kementerian) dan dinas PMD Provinsi,” tandnya.

Sementara Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Waikabubak, Yasozisokhi Zebua, SH membantah bahwa berkas P-19 yang dikirim ke penyidik Polres Sumba Barat telah dikembalikan oleh kepolisian sekitar 2 Minggu yang lalu.

“Belum dilimpahkan kembali (Berkas) dari kepolisian, sampai sekarang belum ada yang sampai di meja saya. Kalau sudah dikembalikan kesini kan pasti sudah sampai di meja saya. Tapi saya cek dulu di staf,” kata Zebua.

Disampaikan bahwa pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut sekitar bulan Desember 2019 lalu, tetapi sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan berkas-berkas yang dimaksudkan.

Penulis : Lorens/JEP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *