Kapolres TTU Bopong Anak Dishabilitas Untuk Mengikuti Vaksin Covid 19

0
304
Kapolres TTU AKBP Moh Mukhson membopong penyandang dishabilitas Raymundus Raja Kosat saat melakukan beberapa tahapan untuk vaksin.

NTT-News.com,Kefamenanu– Kepala kepolisian Resor (kapolres) Kefamenanu, AKBP Moh Mukhson membopong anak penyandang disabilitas di Desa Loeram, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT,guna mnegikuti vaksinasi covid 19. Rabu,(16/03/2022).

Aksi kepedulian itu dilakukan pasca orang nomor satu Polres TTU itu memantau kegiatan vaksin masal oleh pihak Polres di Desa Loeran Kecamatan Insana, TTU,NTT , rabu (16/03).

Penyandang disabilitas itu adalah Raymundus Raja Kosat (15) yang menderita disabilitas sejak kecil.

Raymumdus dibopong Kapolres TTU dari rumah hingga mendampingi dirinya dari berbagai tahapan vaksinasi dan di antar pulang kerumahnya.

Kapolres TTU AKBP Moh Mukhson mengatakan, aksi kepedulian itu dilakakukan sebagai bentuk perhatian Polri terhadap Masyarakat.

Dikatakan pihaknya merasa perihatin dengan Raymundus penyandang disbiltas itu. Maka lanjut Mukhson aksi itu dilakukan dengan rasa kepedulian dan hati nurani.

“kami terus terang merasa perihatin denga kondisi yang di alami si kecil (penyandang dishabilitas). Bagaiman bisa biasa, tentunya kita memiliki hati nurani selama kami,kita bisa berbuat , berbagi ya kita berbagi,” ungkapnya.

Lanjut mukhson pelayanan kepada masyarakat akan terus dilakukan pihaknya guna melayani seluruh Masyarakat.

“Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik sampai ke pelosok walaupun daerah ini mungkin jaraknya jauh dari kota namun kita semangat memberikan pelayanan,” katanya.

Pada kesempatan itu , orang tua penyandang disabilitas Kosat mengatakan, pihak keluarga sangat berterimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah membantu anaknya untuk dilayani vaksin.

Pasalnya kata Kosat, anaknya sejak menderita penyakit itu , belum pernah mendapatkan perhatian dari pihak mana saja.

Ia berharap Pemerintah dari dinas terkait untuk tergerak hati memperhatikan anak-anak penderita penyandang dishabilitas.

“mudah-mudahan instansi terkait seperti jaminan sosial  kepada anak-anak penyandang disabilitas bukan hanya anak saya sendiri tapi semua yang ada. Karena pasal 24 UUD menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara,” Ungakapnya penuh rasa terharu.

 

Penulis : Fridus Ciompah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini