NTT-News.com, Atambua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik “bocornya” data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Belu.
Data SIAK tersebut diduga bocor dan dijadikan sebagai bukti salah satu pihak dalam sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
RDP sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Benedictus Manek didampingi Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Belu yang berlangsung di ruang Komisi I, Senin kemarin (01/03/2021).
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu hadir Kepala Dinas, para Kabid dan sejumlah Staf.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu, Getrudis Didoek dalam RDP tersebut membantah pihaknya membocorkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Belu.
Apalagi tegas Kadis Getrudis, Data SIAK tersebut dibocorkan untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam sengketa perkara PHPU-Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sebagai Kadis Dukcapil tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti pada perkara Pilkada Belu di MK. Disinyalir bocor, langkah yang saya ambil, saya sudah memanggil para Kabid, operator, admin dan saya tanyakan apakah betul ada kebocoran data tersebut? Dijawab kami tidak mengeluarkan data yang dimaksud,” tegas Getrudis.
Namun demikian, Kadis Getrudis mengaku bahwa pihaknya pernah memberikan data kependudukan kabupaten Belu. Tapi atas permintaan Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan saat masih menjabat.
“Pada tanggal 14 Desember 2020 kami mendapat surat dari Bupati Belu yang ditadatangani oleh Wakil Bupati Belu. Pada saat itu saya sementara bertugas di Dukcapil Provinsi. Saat hari itu juga, Pak Wabup mendatangi kantor Dukcapil, dan saya ditelpon oleh Ibu Sekretaris bahwa ada kedatangan dan permintaan resmi data berkaitan perekaman KTP Elektronik secara terinci dari tanggal 1 September sampai dengan 8 Desember 2020,” terang Kadis.
“Atas permintaan itu, hari itu juga Sekretaris mengeluarkan surat jawaban untuk memberikan Data SIAK itu karena berdasarkan regulasi kependudukan dan petunjuk Dukcapil Provinsi dapat diberikan karena Bupati memiliki kewenangan,” sambung Getrudis.
Lebih lanjut Kadis Getrudis juga menjelaskan selain Bupati, pihak lain juga berdasarkan regulasi (Permendagri) dapat mengakses dan mendapatkan Data SIAK sebagai pengguna seperti lembaga negara, kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, badan hukum dan organisasi perangkat daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Berdasarkan regulasi juga Getrudis mengemukakan bahwa data perseorangan itu meliputi 31 elemen yang terdiri dari nomor KK sampai dengan elemen data seseorang lainnya.
“Perlindungan data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tandatangan dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang,” terang Kadis.
Menanggapi itu, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu menanyakan bahwa pernahkah terbayang bahwa permintaan data SIAK yang diminta oleh Bupati untuk kepentingan lain, bukan pemerintahan?
Alasanya kata Cypri Temu, belum berakhirnya proses Pilkada dan proses akan berlanjut. Sementara penjelasan Kadis tidak memberikan data kependudukan kepada siapapun.
“Pernah terpikirkan oleh Dispenduk atau tidak? Karena kalau itu diberikan, maka akan menjadi bahan ketika persoalan itu naik ke MK dan bahan itu dengan sendirinya akan didapat oleh mereka yang punya kepentingan. Kalau mau dilihat ada dua hal yang melekat sebagai kepala daerah dan sebagai calon yang notabene mempersiapkan persoalan ini menuju ke MK kalau nilai kemenangan tidak mencapai 2% sesuai UU Pilkada,” tanya Anggota DPRD Belu empat periode ini.
Menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRD Belu, Kadis Getrudis mengatakan bahwa pihaknya memberikan Data SIAK itu kepada Bupati karena ada regulasi sebagai dasar hukum dan Bupati memiliki kewenangan.
Pihaknya tambah Kadis tidak berpikir dan tidak akan memberikan data kependudukan untuk kemudian dijadikan bukti sengketa Pilkada Belu di MK.
“Tugas kami hanya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan soal yang lain bukan ranah kami. Ranah kami yang melaksanakan tugas sesuai dengan dasar hukum. Karena salah satu kewenangan itu tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan. Jadi kami hanya menyampaikan laporan berupa kegiatan yang dilakukan, itu saja. Kamj tidak berpikir untuk yang lain, kalau untuk kepentingan dijadikan alat bukti itu tidak kami lakukan,” timpalnya.
Sementara itu, setelah mendengar penjelasan Kadis dan usul saran Anggota DRPD Belu, Ketua Komisi I Benedictus Manek dalam kesimpulannya mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kadis Dukcapil sesuai dengan regulasi, tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Namun demikian, Benny Manek mengingatkan agar kedepan Kadis harus lebih hati-hati menjalankan tugas apalagi saat pimpinan juga ikut berkontestasi di Pilkada.
“Kedepan harus lebih hati-hati. Memang sesuai regulasi tapi agak riskan karena Bupati yang punya kewenangan tersebut sedang berkontestasi. Jadi agak riskan. Kemudian di tanggal seperti itu, untuk apa seorang bupati meminta data SIAK, apakah untuk KK miskin atau untuk apa?,” tandas Benny Manek.
Selanjutnya, politisi muda asal Partai Nasdem ini menyampaikan rekomendasi dari kesimpulan hasil RDP diantaranya meminta bupati terpilih nanti sebagai pimpinan agar menjadi perhatian hal seperti ini tidak terulang lagi dan memberikan perhatian khusus terhadap Disdukcapil terkait kasus (Data SIAK) ini.
Laris Mataubana