NTT-News.com, Atambua – Diduga TM tebang pohon (Sensor Kayu) pada Lahan Sengketa milik Almarhum FU di Keunakas, Kelurahan Umanen, Kecamatan Kota Atambua Barat dengan dalih tanah tersebut telah dibelinya sejak tahun 2001.
Tanah yang terletak di Keunakas, berbatasan langsung dengan Tanah Milik Pemda Kabupaten Belu itu, kurang lebih 1 hektare (H) yang terdapat Tanaman Pohon Umur Panjang seperti Jati dan Kepok pada tanah merupakan warisan dari orangtua Almarhum FU yang kemudian diwariskan kepada anak-anaknya saat ini, kini oknum TM melakukan aktivitas tak terpuji (tebang pohon) di lahan sengketa itu.
Hal ini, disampaikan anak kandung almarhum FU, Maria Yovita Bete ketika ditemui Wartawan di Coffee Shop CLBK-Atambua, Kamis, 21/07/2022. Ia mengatakan bahwa pohon umur panjang yang ada pada tanah milik orangtuanya itu ditebang oleh oknum TM baru-baru ini.
“Semua pohon ditebang (Sensor) belum lama ini oleh TM, padahal tanah itu tanah warisan orangtua saya dari Ba’i. Tanah ini warisan dari Kakek kami kepada Almarhum Bapak Saya, sejak kecil kami garap tanah ini dan kami tahu persis bahwa tanah ini merupakan Warisan, bukan milik orang lain,” kata Yovita.
Yovita mengisahkan kepemilikan tanah, sekira tahun 1977 digarap oleh Kakeknya, Almarhum MS dan kemudian menjadi hak waris adalah anak kandung dari Almarhum MS yang saat ini Ayah dari Maria Yovita Bete (FU) yang sudah almarhum.
Adapun alasan TM, menurut Yovita terkait informasi yang Ia peroleh bahwa tanah dibeli oleh TM pada tahun 2001 kepada almarhum Kakeknya itu tidak benar karena tidak ada bukti jual beli tanah berupa surat pernyataan.
“Mereka cerita ke almarhum ayah saya bahwa tanah itu sudah dibeli sejak 2001 kepada Ba’i (Kakek) dengan 1 ekor sapi dan uang Rp 2,5 juta dan Ayah saya tidak terima karena bukti jual beli tidak ada,” tandasnya.
“Kalau ada bukti Jual Beli berupa surat dan Almarhum Ayah saya tertera Namanya sebagai saksi jual beli tanah, ya kami selaku anak pasti setuju itu, ini kan tidak ada,” sambung Yovita.
Kemudian, Yovita mengutip pernyataan Almarhum Ayahnya yang pernah disampaikan kepada TM bahwa almarhum FU ingin memberikan sebagian tanah sebagai ganti rugi, karena memang TM masih keluarga.
“Ayah saya pernah bilang kepada TM kalau memang kamu sudah rugi 1 Ekor Sapi dan Uang, sebagai ganti rugi saya berikan tanah dengan ukuran, lebar 30 meter dan panjang 100 meter,” kata Yovita mengutip pernyataan Almarhum Ayahnya (FU).
Demikian, Ibu dari Yovita juga menegaskan pernyataan Almarhum (FU) Suaminya kepada TM bahwa Almarhum FU pernah menyatakan sebagai ganti rugi kepada TM, pihaknya bersedia berikan tanah sekira lebar 30 meter dan panjang 100 meter.
Menurut Istri Almarhum FU bahwa TM tidak terima atas ganti rugi, melainkan TM tetap pada prinsipnya bahwa tanah itu telah dibelinya kepada Ba’i pada tahun 2001
“Kami keluarga bersedia untuk berikan sebagian tanah sebagai ganti rugi, karena Almarhum FU pernah bilang kepada TM dan kami tetap taat pernyataan Almarhum,” kata Ibu yang usianya tak muda lagi.
TM membantah pernyataan Maria Yovita Bete atas tanah tempat Ia tebang pohon saat ini. Menurutnya, tanah tersebut telah Ia belinya sejak tahun 2001 kepada Almarhum MS.
Adapun klaim kepemilikan tanah di Keunakas oleh Maria Yovita Bete, menurut TM, itu tidak benar. Sebab Ia sudah membelinya kepada Almarhum MS.
TM menjelaskan kronologi kepemilikan tanah tersebut bahwa pada tahun 2001, Almarhum MS kala itu sedang sakit dan tak kunjung sembuh sehingga MS memintanya untuk diberikan seekor Sapi dan Uang sebesar Rp 2,5 juta untuk urus secara adat dengan janji almarhum MS tanah di Keunakas diberikan sebagai imbalan kepada TM.
Baca juga: Tujuh WNA Pelintas Batas Ilegal Dideportasi Imigrasi Atambua
“Waktu itu Ba’i (Kakek) sakit, jadi Ia minta Sapi dan uang untuk urus adat, Ia janji kasih itu tanah yang sekarang, ada surat, ada yang mengetahui, juga ada saksi,” katanya kepada Wartawan ketika ditemui di Kediamannya, Senin 25/06/2022.
Tak hanya itu, Ia juga menegaskan bahwa tanah tersebut tempat Ia melakukan aktivitas saat ini telah bersertifikat sehingga menurutnya bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
Baca juga: Jaket Buatan Siswa SMK Atambua Binaan Bank NTT, Enak di Mata dan Nyaman di Hati
Demikian juga, TM meminta Wartawan untuk menanyakan ke Kelurahan Umanen, menurutnya sudah pernah klarifikasi dan sudah selesai bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang sudah dibelinya kepada Almarhum MS.
Jika memang tidak puas, sambung TM juga mempersilahkan bagi yang klaim agar gugat di Pengadilan untuk pembuktian kepemilikan. (Rangga)