NTT-News.com, Tambolaka – Kepala Desa Kalembu Kaha Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Aloysius Ramboho Biri, diduga kuat membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif penggunaan Desa Desa tahun anggaran 2017-2018. Selain LPJ Fiktif, penggunaan anggaran tahun 2018 tidak melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
Demikian disampaikan salah satu masyarakat yang juga merupakan pekerja dalam pemerintahan desa itu, namun tak ingin namanya di publikasikan, ketika ditemui NTT-News.com, Selasa 09 Juli 2019 dikediamannya.
Dikatakannya bahwa Desa Kalembu Kaha merupakan salah satu desa di Kecamatan Kota yang tidak melakukan Musdes dalam perencanaan anggaran. Sementara dalam permendagri No. 114 tahun 2014 mengatur tentang pedoman pembangunan desa. Namun Desa Kalembu Kaha tidak menjalankan amanat undang-undang itu.
Dirinya menjelaskan, bahwa salah satu bukti fisik, ditemukan pengerjaan jalan pekarasan yang dianggarkan pada tahun 2017 dan harus terselesaikan pada tahun 2018. Namun, menurut dirinya bahwa jalan itu hanya memiliki ketebalan sertu 10 cm. Dan tidak dipadatkan sampai saat ini. Serta pengerjaannya pun tidak sesuai dengan desain RAP sebelumnya.
“Pasti ada kong kali kong antara pihak-pihak tertentu, apa lagi dalam pengerjaan jalan itu bersifat Swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga. Dan yang mengerjakan itu Bos Spartan tanpa memasang papan tender pengerjaan. Sebenarnya harus ada itu, supaya transparansi anggaran terhadap masayarakat bisa diketahui. Saya dengar sendiri pendampingpun waktu itu memberikan saran sesuai regulasi tapi tidak didengar,” bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa masyarakat dapat menduga dalam pembuatan LPJ semua hanya rekayasa. Sehingga pencairan dana terus berjalan dengan baik. Menurutnya bahwa desa yang bersalah tidak seharusnya dilayani lagi pencairan dana. Dirinya sangat memprihatinkan instansi terkait dapat melayani desa bermasalah itu.
“Dulu sudah ada teguran tertulis dari pendamping dan camat supaya jangan kasih cair dana desa tahun 2018 karena LPJ-nya tidak ada. Tapi selanjutnya tidak tau lagi sampai ada pencairan. Mungkin sudah ada kong kali kong dengan Dinas PMD dan Kepala Daerah, karena surat yang kita dapat juga Cumat menyurati Bupati SBD, tapi dana cair terus sampai sekarang. Padahal pada tanggal 26 Juni 2019 Camat Kota Tambolaka sudah menyampaikan surat pemberitahuan tidak menerbitkan surat pengantar pencairan dana desa,” bebernya lagi.
Untuk memastikan hal tersebut, media ini melakukan konfirmasi Pendamping Desa itu. Hasil konfirmasi tersebut membenarkan adanya surat yang diterbitkan Camat Kota Tambolaka Lambertus Todo. “Saya juga bikin surat catatan khusus untuk masalah ini, surat itu ditandangani camat, saya sendiri dan kepala desa. Tujuan surat itu agar menjadi pegangan bahwa kita sudah mengingatkan sehingga kalau bermasalah hukum menjadi tanggungan kepala desa,” kata Yohanes.
Penulis : Rian/tim