
NTT-News.com, Waibakul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah menetapkan nomor urut bagi empat pasangan calon peserta Pilkada serentak yang akan digelar pada Juni 2018.
Penetapan nomor urut itu berdasarkan undian yang diselenggarakan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah periode 2018-2023, di Aula KPU Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (13/02/2018) pagi.
Dari hasil penarikan undian tersebut, ditetapkan Nomor Urut 1. Umbu Besi,S.Sos dan Umbu Windi, Nomor Urut 2. Drs. Paulus S.K.Limu dan Ir.Daniel Landa, M.Si, Nomor Urut 3. Umbu Dondu, BBA dan Samuel Pekulimu, S.Sos, Nomor Urut 4. Umbu S.Samapati, SH.MH, dan Marthinus Umbu Djoka, S.Hut,. M.Si.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah Renggi Jeremani,S.Ip. menjelaskan tahapan pilkada terus berjalan dan para pasangan calon diminta mengikuti aturan yang ada. Penyelenggara dan peserta pemilu harus menjaga ketertiban dan keamanan supaya pilkada ini sukses. “Pasangan calon jangan lepas kendali, tetap kontrol timnya,” ujarnya.
Dia mengharapkan agar selalu mengedepankan kedewasaan dalam berdemokrasi bagi setiap kandidat dan timnya. “Saya minta semua bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas demokrasi yang akan berdampak pada stabilitas keamanan. Kalau itu terjadi maka masyarakat akan bangga dan senang,” kata Renggi. (Yunia)