NTT-News.com, Kupang – Manajemen Bank Christa Jaya Perdana Kupang bantah melakukan transaksi ‘siluman’ atau penggelapan transaksi kepada nasabah kredit almarhum Wellem Dethan. Wellem disebut sebagai nasabah prioritas sehingga perlakuan dalam pencairan dana kredit juga diperlakukan spesial sehingga tidak perlu menandatangani ulang Sistem Pendukung Keputusan (SPK) kelayakan pemberian kredit yang kedua dan selanjutnya.
Demikian hal itu disampaikan Manager BPR Christa Jaya Perdana, Wilson Liyanto kepada wartawan di Kantor BPR Christa Jaya Perdana Kupang, Rabu 18 Juni 2019 petang.
Wilson mengatakan terkait keluhan penipuan dan penggelapan dari MM yang merupakan ahli waris dari Almarhum Welem Dethan itu tidak benar, oleh karena dalam transaksi pinjaman tersebut diikat dengan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) yang telah ditandatangani oleh Welem Dethan dan juga istrinya.
“Saya atas nama Bank Christa Jaya menyampaikan bahwa terkait dugaan tersebut semuanya itu tidak benar, karena dalam transaksi pinjaman yang kami lakukan itu didukung dengan SPK dan sudah ditanda tangani oleh debitur kami,” jelas Wilson.
Wilson menambahkan, Almarhum Welem Dethan semasa hidupnya merupakan salah satu nasabah terpercaya Bank Christa Jaya yang telah bekerja sama kurang lebih 11 tahun lamanya, bahkan sebelum Bank tersebut ada Almarhum sudah bekerja sama dengan pimpinan Bank Christa Jaya.
“Beliau itu merupakan nasabah prioritas Bank Christa Jaya, jadi untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan dana kita tidak perlu melakukan pendatanganan ulang SPK baru, karena SPK lama yang ditandangani Wellem Dethan dan istri sudah ada saat pencairan dana pinjaman sebelumnya,” ungkap Wilson.
Wilson menjelaskan terkait dengan sistem yang di perlakukan bagi Nasabah prioritas atas nama Almarhum Welem Dethan yaitu “Sistem Tarik Longgar”, di mana peminjaman yang dilakukan seterusnya tidak lagi merepotkan dengan berbagai administrasi.
“Sebenarnya sistem yang dipakai bagi Almarhum adalah sistem tarik longgar, di mana kami tidak lagi mempersulit nasabah dengan harus mengurus berbagai administrasi yang berlaku, cukup dengan menandatangani slip penarikan dan longgar tarik uangnya pasti langsung cair ke rekening,” ungkapnya.
Menanggapi apa yang disampaikan maneger Bank Christa Jaya, Herry Battileo mengatakan pinjaman pertama dari suami kliennya telah lunas dan pinjaman, sehingga pinjaman kedua harus suami dan istri juga kembali tanda tangan surat pinjaman. “Aturan perbankan demikian,” tegas Herry.
Menurutnya, semua pinjaman harus ada perikatan atau perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh suami dan istri, sebab pinjaman awal yang ikut ditandatangani suami istri sudah lunas, sehingga untuk pinjaman berikutnya harus ada perjanjian baru yang diketahui dan ditandangani suami dan istri.
“Kalau tidak disertai istri, lha gimana istri tau bahwa ada pinjaman? Aturan jelas harus, ada perikatan baru bila perbankan mau mengeluarkan kredit ke nasabah. Ini aturan baku, jadi gak usah dia berdalih. Maunya dia aja wong dia lakukan praktek perbankan sehingga dia harus tunduk pada UU perbankan, dimana ada nasabah yang ajukan pinjaman harus ada perjanjian perikatan hukum. Jadi yang dia omong, itu aturan dia tanpa ada rujukan hukumnya,” tegas Herry.
Penulis: Rey Milla