NTT-News.com, Kefamenanu – Dalam Rangka memperingati HUT Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan pemeran expo di lapangan Oemanu tepatnya halaman Kantor Bupati TTU.
Diketahui dengan adanya kegiatan pameran memperingati HUT Kota Kefamenanu ke 98 di masa new normal maka hari ini, Jumat (11/09) di gelar rapat ijin keramaian Forkopimda di aula Bhayangkari Polres TTU.
Dalam rapat tersebut dihadiri juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu.
Ketua DPC GmnI Kefamenanu, Francis Ratrigis dalam rapat tersebut menolak kebijakan pemerintah mengadakan kegiatan pameran dimasa new normal guna mencegah memicu terjadinya klaster baru Covid-19.
“GmnI Kefamenanu menolak adanya pameran expo yang akan di gelar nanti dengan alasan akan memicu penyebaran klaster baru covid 19,” Ungkap Francis dalam rilis yang di Terima media ini. Jumat, (11/9/2020).
Lanjut Francis, dalam kegiatan pameran tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) harus lebih matang mengkaji Perbup No 59 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 19 (Covid 19) yang di keluarkan Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandes.
“GMNI Kefamenanu meminta agar Pemerintah Daerah melakukan kajian matang karena agenda ini berbenturan dengan Perbub itu sendiri. di sisi lain tentunya agenda tersebut dapat memicu terjadinya klasterbaru covid-19 karena melibatkan massa dengan jumlah banyak, ” jelas Francis.
Selain Itu tambah Francis bahwa, GMNI Kefamenanu juga menilai Institusi Polri kurang bekerja secara maksimal dalam pengawasan terhadap masyarakat, akibatnya momentum deklarasi yang dilakukan pada beberapa hari lalu banyak menuai kejanggalan yang berbenturan dengan aturan.
Lebi lanjut GMNI Kefamenanu meminta agar institusi Kepolisian Negara sebagai aparat penegak hukum untuk tetap melakukan fungsi controlnya sebagaimana yang termaktub dalam instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Vyrus Disease 2019.
Kepada semua pihak baik itu di lingkup kementrian, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten serta aparat TNI dan Polri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Penulis: Fridus Ciompah