Lintas FlobamoraNews

Tolak Pameran Expo, Para Imam, Suster Datangi Kantor Bupati, Polres TTU, dan DPRD

×

Tolak Pameran Expo, Para Imam, Suster Datangi Kantor Bupati, Polres TTU, dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Para Imam saat mendatangi Kantor Bupati TTU

NTT-News.com, Kefamenanu – Kegiatan Pameran Expo yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) guna menyongsong HUT Kota Kefamenanu mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dilakukan dari pihak keagamaan, dari organisasi kemahasiswaan seperti Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang turut hadir juga pada saat gelar rapat ijin keramaian di Mapolres TTU beberapa waktu lalu, dan nyatakan sikap menolak pameran expo di TTU.

Terpantau hari ini Rabu, (16/09/2020) di kantor Bupati TTU didatangi para Iman dan Suster di bawah pimpinan Romo Sedekenat Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Rm. Geraldus Salu guna menyerahkan surat pernyataan penolakan kegiatan Pameran Pembangunan, expo dan pemasaran.

Pantauan media ini para Iman, dan suster tidak bertemu dengan Bupati Timor Tengah Utara pasalnya beliau (Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes) sedang mengalami gangguan kesehatan.

Setelah dari kantor bupati, Para Imam dan Suster berkunjung ke Polres TTU dan setelah dari Polres TTU Mereka langsung ke Kantor DPRD.

Rm Geraldus Salu Kepada awak media menuturkan, maksud dan tujuan mereka adalah untuk menyerahkan surat pernyataan sikap menolak pameran yang sedianya akan dilakukan pada masa pandemi covid 19 ini.

Dikatakan apabila pameran ini tetap dibuka maka Bupati TTU telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri yakni Peraturan Bupati No. 59 tahun 2020.

“Peraturan Bupati sudah dicanangkan disitu kalo bersikeras untuk melakukan berarti dia (Bupati TTU) Melawan dirinya sendiri,” tutur Romo Deken di Kantor DPRD.

Lanjut Romo Deken “Beriatahu kepada Bupati kalo apa yang direncanakan berlawanan dengan peraturan bupati yang di tandatangani bersama,” lanjutnya.

Lebih Lanjut Romo Deken mengatakan kalau Bupati TTU harus lebih mencintai kehidupan jangan mencintai aturan sendiri.

Dari pihak keagamaan (Katolik) tetap menolak dan mengharapkan agar Bupati mendengar dari berbagai pihak berubah dan membatalkan Pameran tersebut.

“Kita harapkan Bupati itu mendengar kita, merubah sikap, menerima kita dan pameran itu di bubarkan,” ungkapnya.

Selain itu Romo Deken menambahkan, apabila pameran tetap dilaksanakan, ia menghimbau kepada seluruh umat agar tidak boleh ikut dalam kegiatan pameran tersebut guna menghindari penularan dan penyebaran covid 19.

“Sikap kita yang pertama menghimbau kepada seluruh umat untuk tidak ikut dalam hal-hal yang tidak benar,” imbuhnya.

Berikut pernyataan sikap yang dilayangkan para Imam, Bruder, Frater, dan suster Sedekenat Kefamenanu.

Pertama, Mendukung surat pernyataan Forum Kemuka Umat Beragama (FKUB) yang telah mengeluarkan surat pembatalan perencanaan pameran expo.

Kedua, mengapresiasi Pemda karena membatalkan beberapa kegiatan yang melibatkan Anak-anak sekolah.

Ketiga, Menyayangkan sikap Pemda dan panitia yang telah melakukan kegiatan pacuan kuda tanpa memperdulikan sikap FKUB dan protokol kesehatan.

Keempat, Mendesak Pemerintah Daerah dan panitia pelaksana untuk segera secara tegas membatalkan rencana seluruh kegiatan pameran pembangunan, expo dan pasar rakyat.

Kelima, Mendesak DPRD II untuk secara aktif dan tegas dalam melaksanakan tugas terhadap pelaksanaan setiap kebijakan Pemerintah yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ke-enam, Mendesak aparat keamanan (Pol PP, Polri dan TNI) untuk melakukan penegakan hukum dan tindak tegas terhadap berbagai pelanggaran protokol kesehatan covid 19 sesuai aturan yang berlaku.

Ketujuh, Meminta dan melarang umat Katolik dan seluruh masyarakat untuk tidak menghadiri kegiatan pameran pembangunan, expo, dan pasar rakyat bila pemerintah Daerah dan Panitia pelaksana tetap kokoh melaksanakan kegiatan tersebut.

Adapun tujuan yang menjadi alasan salah satunya yakni lex populi suprema lex “KESELAMATAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI”.

Penulis: Fridus ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *