NTT-News.com, Kupang – Penamparan karyawan restoran oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH) di Restoran Mai Cenggo di Jalan Alo Tanis – Labuan Bajo masih ramai diperdebatkan dan menjadi topik hangat. Selasa (24/5/2022).
Topik ini ramai dibahas di media-media sosial baik di grup-grup whatsapp dan juga facebook. Karyawan restoran Mai Cenggo, Rikardo, mengaku bersalah karena telah meminta Benny Kabur Harman dan keluarga pindah dari dalam ruangan VIP ber-AC dan Rikardo sadar telah menyalahi etika pelayanan dan prinsip kesantunan.
Menurut keterangan Benny Kabur Harman anggota komisi IIIĀ DPR RI bahwa dirinya hanya mendorong muka dari karyawan tersebut karena kesal di pindahkan dari ruangan VIP ber-AC tersebut.
Berdasarkan rekaman cctv terlihat Benny Kabur Harman sedang marah-marah dan sedang melakukan penamparan terhadap saudara Rikardo salah satu karyawan restoran di daerah wisata super premium Labuan Bajo, Mai Cenggo tersebut.
Menanggapi persoalan ini Komunitas Generasi Milenial NTT angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI komisi III Benny Kabur Harman tersebut.
Kordinator Umum Generasi Milenial NTT, Hendra Langoday kepada media menerangkan, bahwa dalam rekaman cctv Benny Kabur Harman sedang melakukan kekerasan yakni tamparan sebanyak 4 kali terhadap Rikardo karyawan restoran Mai Cenggo tersebut.
“Sudah jelas di dalam rekaman cctv bahwa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman tersebut telah melakukan penamparan sebanyak 4 kali terhadap karyawan Restoran Mai Cenggo tersebut, perbuatan tersebut tidak elok sebagai wakil rakyat yang notabenenya sangat loyal bicara keadilan, bicara HAM dan penegakaan Hukum tetapi tidak sesuai kelakuannya terhadap masyarakatnya sendiri,” tegasnya.
Dirinya berharap agar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat tersebut mengakui perbuatanya tersebut.
Sementara itu, Vano Witak selaku sekertaris Milenial NTT juga menuturkan bahwa, perbuatan penganiayan tersebut harus di usut agar oknum seperti Benny Kabur Harman tersebut diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku sesuai perbuatanya.
“Perbuatanya tersebut melanggar 352 KUHP sebagai penganiayaan ringan, musti ditindak lanjuti dan diusut tuntas, sebab sebagai wakil rakyat yang baik tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Vano.
Hal ini juga di sampaikan oleh Bang Ben selaku Aktivis Milenial NTT, dirinya menilai wakil rakyat tersebut tidak pantas dan tidak pofesional dalam mengembankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan perlu ditindak tegas.
“Saya menilai bahwa dimanapun Benny Kabur Harman berada, jabatannya sebagai wakil rakyat tetap melekat sehingga perbuaatan yang dilakukan tersebut bukan hanya Benny tetapi juga jabatanya yang juga melekat pada saat beliau melakukan penganiayaan tersebut,” tandas Ben.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari Benny Kabur Harman tidak sesuai dengan isi dari rekaman cctv sehingga berharap agar ada klarifikasi yang falid dan jujur mengakui perbuatannya yang keluar dari Benny Kabur Harman sendiri sebagai Wakil Rakyat yang baik.(Hl)