NTT-NEWS.COM, Kupang – Empat Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah-nya serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)-nya terancam kena sanksi dan tidak akan menerima gaji selama enam bulan pertama pada tahun 2015.
Empat kabupaten yang terancam kena saknsi dari Pemerintah pusat ini adalah, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Lembata.
Keempat kabupaten tersebut tidak berhasil menetapkan APBD 2015 hingga deadline waktu pada tanggal 31 Desember 2014 lalu yang diberikan oleh Kemnterian Dalam Negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tanggal 24 November 2014.
Adapun isi dari SE tersebut adalah percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015. SE ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014, ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
Kemdagri meminta kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia untuk memperhatikan lima hal. Pada butir kelima disebutkan, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda), Provinsi NTT, Frans Salem yang dikonfirmasi terkait keempat kabupaten di daerah itu yang belum berhasil menetapkan APBD 2015. “Benar, ada empat kabupaten di NTT yang belum menetapkan APBD 2015 hingga saat ini,” kata Salem, Kamis (8/1/15).
Keempat daerah yang belum menetapkan APBD itu disebutkan Salem, yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sumba Barat Daya. (LMD)