NTT-News.com, Waikabubak – Pengacara muda Umbu R. Samapaty, SH melaporkan dugaan penghinaan di sosial Media Facebook oleh Oknum tenaga Honorer di Sumba Tengah terhadap ayahnya, Umbu S. Samapaty di Polres Sumba Barat, pada Senin 6 Oktober 2017. Laporannya telah diterima oleh Unit Tipiter Polres Sumba Barat dengan nomor laporan LP/PID/254/XI/2017/RES.SB/SPKT.
Umbu Ratu. Samapaty alias Umbu Raja, menegaskan bahwa masalah penghinaan di sosial media masyarakat harus tau batasan dan etikanya dalam berkomunikasi di dunia Maya. Batasan-batasan itu, ia ingin nyatakan dengan membuat Laporan Kepolisian atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama baik melalui media Facebook sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Yang mendasari saya membuat laporan ini yaitu karena pada tanggal 5 Oktober 2017 lalu saya menemukan status salah seorang pengguna Facebook yang dinilai memiliki muatan penghinaan terhadap nama baik ayah saya (Umbu Kupang). Saya merasa sebagai warga negara yang memiliki hak untuk melaporkan dan sebagai anak yang cinta terhadap ayahnya. Maka dianggap perlu untuk segera melaporkan tindak pidana yang terjadi ini,” tutur Umbu Raja usai melaporkan dugaan tindak pidana ini.
Pria yang telah 5 tahun bergelut di dunia bantuan hukum di Jabodetabek ini mengatakan bahwa tujuan laporannya ini bukan semata mata untuk menjerat si terlapor. Tapi juga untuk memberi pembelajaran terhadap masyarakat bahwa masyarakat harus menjaga etika komunikasi yang baik, dalam bermasyarakat dan juga dalam berkomunikasi di dunia Maya.
Kejadian yang menjadi dasar atas laporannya adalah pada tanggal 5 Oktober 2017 lalu ia menemukan status salah satu pegawai honorer di Sumba tengah yang memiliki muatan penghinaan terhadap ayahnya, dan bahkan dalam isi komentarnya si pemilik akun menjelaskan tujuan status itu tertuju ke siapa dan bahkan ia makin menajamkan bahasa penghinannya.
“Sebagai seorang advokat yang memang melihat ini sebagai sebuah kejahatan, maka saya langsung menyimpan (screenshot) semua bukti isi pembicaraan si pemilik akun dan menjadikannya sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dia menuturkan bahwa dirinya akan menunjukan keseriusan dengan memproses laporannya, dan dalam waktu dekat akan menyurati Kapolres Sumba Barat secara langsung agar hal ini menjadi atensi dan segera pelakunya ditangkap.
“Pada awalnya ketika saya melihat status si pemilik akun. Saya mencoba membuka komunikasi dengan baik, bahkan saya dengan rendah hati saya ajak ia komunikasi. Semua bukti chatt saya dengan dia masih ada. Namun ia malah dengan bahasa yang keras menyatakan bahwa dia tidak perlu diajari. Dan tidak ada niatan dia memohon maaf. Baru setelah ini laporan masuk dan dia berupaya memohon maaf,” kisahnya.
“Itu tepatnya dia hubungi saya minta maaf tanggal 12 Oktober 2017. Saya bilang kepada yang bersangkuta, sebagai manusia saya memaafkan kamu tapi laporan dan proses hukum yang berjalan sudah berjalan dan harap dihargai,” jelasnya.
Umbu Radja yang juga adalah ketua dari (LBH Nusa Mesa) yang ia bangun di Sumba Barat ini menyampaikan bahwa dirinya menjadi pelapor sedangkan ayahnya (Umbu Kupang) hanya sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.
Pria yang juga adalah pengurus nasional dari salah satu OKP besar di Indonesia ini menyatakan, dirinya sangat menghargai proses yang sedang dilakukan oleh penyidik di Polres Sumba Barat. “Saya akan tetap mengawasi jalannya perkara ini. Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi pengguna dunia Maya di Sumba dan NTT. Agar lebih berhati-hati dan memiliki etika dalam berkomunikasi,” pungkasnya.
Ketika ditanyakan tentang LBH yang sedang ia bangun di Sumba itu, Ia menyatakan bahwa ia memang serius membangun LBH tersebut. Dan ia akan menggandeng tenaga ahli hukum yang ada di Sumba agar bisa berkerjasama dengannya juga untuk advokat magang dan lain-lain.
Ia merasa perlu adanya lembaga yang serius memberikan bantuan hukum di Sumba, bukan hanya membela saat di proses hukum. Tapi juga menjalankan salah satu fungsi LBH yaitu memberikan pembelajaran hukum dan informasi tentang hukum di tengah masyarakat, agar masyarakat Sumba bisa makin sadar akan hukum dan tidak menderita ketika mereka tidak faham hukum. (Rey)
Good Job abang UR 👍👍..
Biar jadi pelajaran buat pengguna medsos lainnya😎
Smoga nanti bisa bergabung dg LBH nya🙏🙏