NTT-News.com,Kefamenanu- Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menetapkan status 2 mantan kepala Desa dan 1 Bendahara Desa jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah.
Kedua mantan Kades yang jadi tersangka yakni Mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo, Mantan Desa Makun, Matheus Anoit dan 1 bendahara yaitu Krisantus Atitus sebagai bendahara Desa Makun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, SH.,MH, Kepada Awak Media mengatakan, penetapan tersangka mantan Kades dan Bendahara Desa Makun Kecamatan Feotleu, dilakukan penyidikan pada bulan Agustus lalu berdasarkan laporan Masyarakat.
Lanjut Robert sesuai dengan laporan itu, tim penyidikan melakukan pengumpulan bukti – bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat bukti bahkan keterangan ahli dan terbukti ada unsur dugaan korupsi DD Makun.
“Maka, penyidik berdasarkan hasil gelar perkara bersama-sama dengan saya, hasil ekspos telah menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk di tetapkan pihak – pihak terkait dapat di mintai pertanggungjawaban sebagai tersangka dalam pengelolaan dana desa tersebut, yaitu 1. M.A selaku Kepala Desa Makun ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 14 Oktober 2021 atau hari ini “.
“Dan K.A selalu bendahara Desa dan juga sebagai ketua kelompok tani yang mengelola anggur merah dana dari Provinsi yang di kelola oleh pihak Desa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahan selama 20 hari kedepan, ” Jelas Robert.
Selain itu Robert menjelaskan dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara terdapat 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan hasil penyidikan.
“Dalam perkara ini kerugian keuangan Negara yang terdapat berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar kurang lebih 700 Juta rupiah, ” Jelasnya.
Selain Kades Naku dengan Bendaharanya, malam ini juga Tim penyidik kejaksaan menetapkan Mantan Kades Banain B sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi DD sebanyak 700 juta.
Kajari TTU mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Banain B juga dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan terhadap barang bukti serta surat-surat penting termasuk LHP dari inspektorat.
Dikatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi dana desa Banain B telah dilakukan sejak tanggal 06 Agustus 2021 berdasarkan Sprindik nomor 298.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara maka telah ditetapkan YK sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dan terhadap tersangka, hari ini pun dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, ” Katanya.
Roberth menambahkan, tersangka Yulius Kolo dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi
“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” jelasnya.
Fridus Ciompah