HukrimNews

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Terpilih ini Dipolisikan

×

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Terpilih ini Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Dua Mantan Calon Bupati Rote Ndao
Dua Mantan Calon Bupati Rote Ndao saat di polda NTT

NTT-News.com, Kupang – Diduga menggunakan Ijazah Palsu, Bupati Rote Ndao terpilih, Paulina Haning-Bullu dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 27 November 2018 kemarin. Ijazah milik Paulina yang diduga Palsu adalah ijasah S1 yang digunakan pada perhelatan Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 lalu. Paulina dilaporkan dua kontestan yang gagal menjadi pemenang pada Pilkada Serentak 2018, yakni Bima Th. Fanggidae dan Adolfina Koamesakh.

Kepada wartawan di Mapolda NTT, Bima Fanggidae mengatakan, Bukti ijazah S1 yang diduga palsu tersebut didapatkan setelah pihaknya mengadu ke KPUD Rote Ndao saat sidang DKPP pada 25 Oktober 2018 lalu.

Bukti-bukti dari surat verifikasi yang diberikan KPUD kepada Kopertis sebagai lembaga yang melegalisir ijazah menyatakan bahwa ijazah terlapor tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan, atau kenaikan pangkat dan pengembangan karier.

“Kami datang melapor, karena ternyata KPUD dengan sengaja meloloskan seseorang yang sudah tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai kepala daerah, karena ijazahnya tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.

Dia menyebutkan, jawaban dari Kopertis pada 29 Januari 2018 dan penetapan pasangan calon dilakukan 12 Februari 2018. Dengan demikian, KPUD sudah mengetahui bahwa ini tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan.

“Ini menjadi preseden buruk untuk demokrasi di Indonesia, khusus juga di Rote Ndao, karena masyarakat Rote dibohongi,” tegas Bima.

Dia mengaku sebagai mantan Paslon di Pilkada Rote Ndao, pihaknya merasa dirugikan baik secara materil maupun nonmateril. “Jadi yang diduga palsu adalah ijazah S1, karena dia mendaftar dengan ijazah tersebut, yaitu S1 Ekonomi Pariwisata STIE Satya Widya Surabaya,” ujarnya.

Melihat dari format yang dimasukan pihak terlapor ke KPUD, lanjut dia, diketahui agak rancu karena di situ menerangkan bahwa terlapor kuliah dari tahun 2002-2006, dimana saat itu yang bersangkutan berstatus PNS di Pemprov NTT.

Jima seorang pegawai negeri kuliah di Surabaya, berarti harus ada surat tugas belajar. Tapi tidak pernah ada lampirannya. Dan kedua adalah dari Forlap Dikti didapatkan bahwa status dia adalah pindahan, tetapi pindahan dari tempat kuliah mana? karena SKS-nya disebutkan lulus tahun 2006 itu, tidak sesuai SKS kalau didapat, karena hanya 42 SKS saja. Harusnya 160 SKS, dan wisudanya itu bulan Maret 2006, tetapi dia lulus di bulan April 2006.

“Orang lulus dulu baru diwisuda, tapi lepas dari itu kami susah membuktikannya, sampai dengan sidang DKPP ternyata ada selembaran surat yang diberikan KPUD ditujukan kepada Kopertis sebagai lembaga yang melegalisir ijazah menanyakan perihalnya verifikasi ijazah S1 dari terlapor dan dijawab bahwa perkuliahan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dan ijazahnya tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dipakai untuk maju sebagai pejabat publik,” kata Bima.

Selain melaporkan Bupati Rote Ndao terpilih, Bima Fanggidae juga menyebutkan, pihaknya akan melaporkan KPUD, karena diduga telah sengaja meloloskan persoalan ini.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, kami sudah terima laporannya, segera para pihak terkait akan dimintai klarifikasi,” ujar Jules. (*/rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *