Diduga Curi Perhiasan Calon Istri, Oknum Pemuda di Kupang Dipolisikan

0
320
Foto Perhiasan Mutiara sebelum di curi mantan kekasihnya

NTT-News.com, Kupang – Kasus Tindak Pidana Pencurian  yang terjadi pada Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga melibatkan Shu Macher Dima, rupanya menarik untuk disimak.

Pasalnya aksi nekat Macher Dima ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik Rumah, yang adalah calon isterinya, Muthiara Priscila Manafe. Ulah Macher Dima ini akhirnya berujung pada proses hukum dengan dilaporkannya ke Polda NTT pada (5/12/2019) lalu.

Menurut korban Muthiara Priscila Manafe, kasus pencurian ini terjadi pada (20/11/2019), dimana sebelumnya  berawal dari  kesalahpahaman diantara mereka, hingga tidak ada lagi keharmonisan dalam hubungan mereka. Buntutnya pelaku Macher Dima pergi ke rumah orang tuanya dengan membawa hasil curian dari rumah calon Isterinya.

Mutiara menjelaskan, awalnya dia tidak mengetahui adanya aksi pencurian dirumahnya itu. Ia sendiri diberitahu oleh ponakannya saat pulang kantor bahwa pelaku secara diam-diam mendatangi rumah lalu membuka lemari dan mengambil kantong plastik warna abu-abu miliknya.

“Saya tidak tahu, waktu pulang kantor baru ponakan beritahu kalau mantan calon suami saya datang ke rumah terus membuka lemari dan mengambil plastik abu–abu yang berisi barang–barang perhiasan emas dan sejumlah uang milik saya,” ungkap  Muthiara.

Tak terima dengan tindakan calon suaminya, Muthiara, lalu mencari informasi terkait keberadaan Macher namun tidak menemukan, karena diketahui bahwa pelaku Macher disembunyikan ayahnya di sebuah kost. Korban  akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut di Polda NTT pada (5/12/2019) dengan nomor laporan polisi  LP/B/442/XII/RES.1.8/2019/SPKT.

Dikatakan Muthiara, bahwa Macher mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya lalu melarikan diri ke Jakarta dan orangtua mendukung perbuatannya itu. “Kasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Polda NTT dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Mutiara.

disampaikan juga bahwa Berdasarkan bukti-bukti berupa screensot pengakuan tersangka Macher dan rekaman suara bukti pengakuan, Macher telah mengakui perbuatannya dan Mutiara menduga ada keterlibatan pihak lain  yaitu ayahya sendri yang membantu menjual barang perhiasan emas itu pada Pelebur emas di kampung solor Kupang.

Kepada Media ini, dirinya juga menyatakan sangat mengapresiasi kinerja penyidik atas respon menindaklanjuti  laporannya hingga kasus ini telah naik pada tahap penyidikan.

“Saya sangat mengapresiasi penyidik atas kinerja yang begitu luar biasa dan berharap berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pintahnya.

Penulis : Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini