NTT-News.com, Kefamenanu – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah, Yosep Bastian mengatakan terkait dengan Pengawasan Dana Desa di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menunggu Disposisi dari Bupati TTU.
Pengawasan Inspektorat dinilai gagal dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten TTU.
Pasalnya, sejak adanya alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, pengelolaannya terbengkalai dan tak terurus bahkan luput dari pengawasan.
Salah satu kasus terjadi di Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, dimana selama lima tahun anggaran pengelolaan dana desa itu diduga menuai banyak masalah dan fiktif.
Tentunya hal ini tidak lepas dari peran Inspektorat Daerah dalam menjalankan fungsi fasilitasi, pengawasan, pemeriksaan, dan pengauditan yang belum berjalan maksimal dan efektif.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten TTU, Yosep Bastian ketika ditemui awak media ia menuturkan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya itu sesuai hasil disposisi Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
Dikatakan Hal ini dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa maupun ADD di setiap Desa yang ada di Kabupaten TTU.
Selain itu dirinya mengatakan, ada beberapa pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah untuk setiap desa seperti pemeriksaan investigasi (khusus), pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan kinerja, evaluasi, monitoring, pendampingan, dan pengawasan di setiap desa dalam mengawasi pengelolaan dana desa maupun ADD di setiap desa.
“Kita itu ada aturanya. Sebenarnya harus ada pengaduan langsung ke Bupati TTU sehingga Bupati memberikan disposisi kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit. Namun selama ini tidak ada pengaduan ke Bupati TTU sehingga tidak ada disposisi ke Inspektorat untuk audit, ” tutur Bastian. Jumat, (19/06/2020).
Menyinggung terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, yang diduga terjadi penyalahgunaan pengelolaan selama lima tahun anggaran, menurut Bastian, selama ini pihaknya tidak melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di wilayah setempat lantaran tidak ada pengaduan masyarakat ke Bupati TTU.
Meski demikian, kata Bastian, apabila ada audit tentu hasilnya akan diserahkan ke kepala desa untuk pengembalian kerugian negara selama 60 hari kedepan.
Pihaknya tidak mengetahui persis kapan tim inspeksi melakukan audit di Desa Naekake B. Pasalnya, selama ini Inspektorat Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh desa yang ada di TTU.
“Selama ini tidak ada disposisi dari Bupati TTU untuk Desa Naekake B karena tidak ada pengaduan dari masyarakat. Kalau ada pengaduan pasti kita akan lakukan audit sesuai pengaduan masyarakat, ” jelasnya.
Terpisah, Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, kepada wartawan, Senin (1/6) mengatakan, sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIP) diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 58 ayat(1) dan ayat(2), Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
Dikatakan hal tersebut diatur dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lanjut Viktor Manbait, Kepala Daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah yang dipimpinnya.
Pengendalian intern tersebut merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan Pemerintah Daerah yang tercermin dari kedalan laporan keuangan, efiseinsi, dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang undangan.
Di sisi lain, kata Viktor Manbait, peran pengawasan internal juga sebenarnya melekat langsung pada Inspektorat Daerah, sebagai badan yang langsung ikut melakukan pengawasan dan peran sebagai advisor, sekaligus regulator kebijakan yang memastikan telah dilakukanya seluruh tahapan dan proses pembangunan dan pengelolaan keuangan dana desa.
“Sangat tidak mungkin akan terjadi keganjilan selama hampir 5 tahun, bila tidak ada unsur kesengajaan dan pembiaran. Bahkan, bisa jadi ada indikasi mafia dalam anggaran dana desa yang melibatkan juga aparat pada lingkup Inspektorat Daerah karena sangat tidak mungkin kepala desa akan dengan begitu leluasa melakukan penyelewengan sepanjang kurang lebih 5 tahun itu,” pungkas Viktor Manbait.
Penulis : Fridus