
NTT-News.com, Kefamenanu – Dugaan keterlibatan dua orang Aparatr Sipil Negara (ASN) terlibat Politik Praktis semakin diperkuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Panwaslu menyebut bahwa bukti-bukti keterlibatan ASN telah mereka siapkan.
“Kita sudah simpan bukti-bukti yang cukup akurat, yang menjadi pegangan dasarkuat Panwaslu untuk mendugai bahwa dua ASN berinisial BT dan AMN telah melanggar kode etik ASN,” kata Ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo, Jumat 18 Mei 2018.
Martinus Kolo mengatakan bahwa dugaan keterlibatan dua ASN telah memenuhi unsur bahwa keduanya telah melanggar kode etik ASN. “Misalnya, ASN berinisial BT berpose bersama dengan salah satu pasangan calon gubernur NTT dengan menggangkat tangan sebagai simbol jari yang mengarah pada nomor urut pasangan calon tersebut, foto keterlibatan ASN itu telah beredar di media sosial,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, selain BT ada juga salah seorang ASN berinisial AMN yang mengomentari foto BT saat berpose bersama salah satu calon gubernur yang di unggah oleh BT di akun Facebooknya.
“Sejumlah saksi telah diperiksa terkait postingan itu, dan berkasnya sudah kami kirim ke komisi ASN, tinggal kita menunggu hasil kajian dari komisi ASN saja,” tegasnya. (Laris)