HukrimNews

Aniaya Warga, Kepala BLHD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

×

Aniaya Warga, Kepala BLHD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan

NTT-News.com, Oelamasi – Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kupang, Jeremias Manoe, telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Hana Naimanu Tefa, Warga asal Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Akibat melakukan penganiayaan itu, Jeremias ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah. Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Rizal Fauzi mengatakan Jeremias Manoe, resmi ditersangkakan karena telah melakukan tindakan penganiayaan pada korban (Ibu rumah tangga) di Tempat Kejadian Perkara pada awal bulan September silam.

“Kejadiannya pada Senin 12 September 2016. Saat ini kasus masih dalam pemberkasan tahap 2 oleh penyidik,” ungkap Kapolsek via Kanitres Polsek setempat Aipda, Ari Tade, kepada wartawan di kantor Polsek Kamis, (10/11) kemarin.

Menurut Ari, kejadian penganiayaan itu berawal ketika Jermias bertengkar dengan anak korban dan korban datang untuk melerai, namun korban malah mendapat penganiayaan dari pelaku Kepala BLHD itu.

“Awalnya pelaku mau gergaji pohon Jati di halaman belakang rumah korban, kemudian korban bersama anaknya datang menegur pelaku. Namun, karena anak korban melempar pelaku dengan batu, pelaku tidak menerima hal itu dan jadilah pertengkaran. Korban datang melerai tapi kemudian didorong pelaku hingga jatuh dan mengalami luka diwajah,” jelas Ari.

Dihimpun NTT-News.com, perbuatan pelaku dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga dijerat dengan pasal 351 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *