NTT-News.com, Kefamenanu – Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandes memberhentikan 12 Apratur Sipil Negara (ASN) di Timor Tengah Utara (TTU) tidak dengan hormat. Pasalnya, Ke-12 ASN lantaran tersandung kasus amoral dan indisipliner.
Pelaksana Tugas (PLT) Sekda TTU, Fransiskus Tilis kepada Awak media, mengatakan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes telah melakukan pecetan terhadap sebanyak 12 ASN yang selama ini mengadi di Kabupaten TTU.
Dikatakan kedua belas ASN yang diberhentikan itu, Kata Tilis, Terdapat 8 ASN yang tersandung kasus indisipliner karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja. Sedangkan 4 ASN lainnya itu diberhentikan karena kasus amoral.
“Ada 12 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat bukan atas permintaan sendiri oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes karena melanggar aturan kepegawaian,” kata Tilis. Kamis, (02/07/2020).
Selain 12 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat itu, lanjut Tilis, ada seorang ASN yang dijatuhi sangsi hukuman berat yakni turun pangkat selama tiga tahun karena tersandung kasus indisipliner.
Untuk itu, Jelas Tilis, Pihaknya selalu memberikan himbauan di setiap pertemuan terutama mengingatkan eluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU untuk memperhatikan aturan terkait kepegawaian terutama PP 53 tentang disiplin kepegawaian sehingga tidak salah dalam menjalankan tugas negara.
“Kita selalu memberikan himbauan kepaada seluruh ASN untuk paatuh dan taat kepada PP 53 sehingga tidak salah dalam menjalankan tugas negara yang berdampak pada hukuman atau sangsi seperti yang dialami oleh 12 ASN ini, ” Jelasnya.
Menyinggung terkait dasar hukum pemecatan terhadap 4 ASN kasus Amoral itu, Urai Tilis, Kasus tersebut memang tidak pernah ada Proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian hingga adanya putusan resmi oleh hakim melalui persidangan.
Namun, Lanjut Tilis, Tim yang dibentuk oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes itulah yang bekerja untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah ASN itu mulai dari Klarifikasi sampai dengan dijatuhi sangsi hukuman pemecatan itu.
“Kalau untuk Kasus Amoral itu tidak ada putusan pengadilan namun Kita bentuk tim dan melalui pemeriksaan oleh Tim, Kita melakukan panggilan untuk klarifikasi sampai dengan sangsi pemecatan ini, ” Urai Tilis.
Terkait adanya tendensi politik terhadap pemecatan 12 ASN itu, Jelas Tilis,Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim tidak memiliki muatan politik tertentu.
Tim yang dibentuk oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes itu telah bekerja maksimal dari tahun 2019 lalu dan baru merampungkasin hasil pemeriksaan sehinggaa baru dijatuhi sangsi pemecataan ini.
“Ini prosesnya dari tahun 2019 namun baru tahun ini diberhentikan. Sehingga tidak ada muatan politik apapun. Kalau untuk kasus amoral itu atas dasar pengaduan dari istri-istri yang melakukan amoral itu sehingga kita proses, ” Pungkasnya.
Penulis : Fridus