Sekda TTU: Martinus Fahik akan Diproses Sesuai Aturan

0
339
Sekda TTU, DRS Yakobus Taek, M.Si
Sekda TTU, DRS Yakobus Taek, M.Si

NTT-News.com, Kefamenanu – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima Laporan dari Kepala Desa Manumean atas ulah Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Martinus Fahik yang membuat surat mengatasnamakan kepala desa.

Hal tersebut disampaikan Sekda TTU, Drs. Yakobus Taek, M.Si pada, Senin 07 Agustus 2017 ketika ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya.
“Kita sudah menerima surat laporan dari Kepala Desa dan suratnya sudah saya disposisi,” ungkap Yakobus.
Ditambahkan Yakobus, Pemerintah Daerah akan bersurat kepada Camat sebagai atasan langsung dari Oknum ASN tersebut untuk membuat laporan resmi terkait ulah ASN Martinus Fahik.
“Kita masih minta camat untuk buat laporan awal dan nanti berdasarkan laporan camat baru kita tindaklanjuti,” lanjutnya.
Ditegaskan Yakobus, Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara bila terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kalau terbukti maka kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Peter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini